Dituntut 9 Tahun Penjara, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Divonis Bebas
Cirebon - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (12/11).
Sebelumnya Gotas dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim yang dipimpin Djoko Indiarto SH, terdakwa Gotas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Untuk itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan," kata Djoko, dalam amar putusannya.
Meski majelis hakim memvonis bebas terdakwa, keputusan majelis hakim tidak bulat. Terjadi disenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim Djoko Indiarto berpendapat Gotas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, tapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Namun dua hakim anggota lainnya yakni Kristwan G Damanik SH dan Basari Budhi SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Dalam putusan ini terjadi disenting opinion. Saya, Djoko Indiarto, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider. Namun dua hakim anggota menyatakan terdakwa tidak bersalah. Karena ada dua hakim yang menyatakan tidak bersalah, maka putusan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Djoko, saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya Gotas dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim yang dipimpin Djoko Indiarto SH, terdakwa Gotas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Untuk itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan," kata Djoko, dalam amar putusannya.
Meski majelis hakim memvonis bebas terdakwa, keputusan majelis hakim tidak bulat. Terjadi disenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim Djoko Indiarto berpendapat Gotas tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, tapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Namun dua hakim anggota lainnya yakni Kristwan G Damanik SH dan Basari Budhi SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Dalam putusan ini terjadi disenting opinion. Saya, Djoko Indiarto, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider. Namun dua hakim anggota menyatakan terdakwa tidak bersalah. Karena ada dua hakim yang menyatakan tidak bersalah, maka putusan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Djoko, saat membacakan amar putusannya.
Penulis: san
Sumber: Trbn
Post a Comment