3 Pelaku Dibekuk, 250 Gram Ganja dan 2,5 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi
Indramayu - Sedikitnya 250 gram ganja kering dan 2,5 gram sabu-sabu siap edar disita Petugas Unit 1, Satuan Narkotika dan Obat Bahan berbahaya (Narkoba) Polres Indramayu dari tangan Ac alias Awi (32) asal Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu dan LM alias Babeh (36) asal desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kebupaten Indramayu dan kurirnya Suh (47), penduduk Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Ac diketahui adalah seorang residivis yang kerap masuk penjara dengan kasus yang sama. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat terkait perbuatannya. Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap tiga orang pengedar narkotika tersebut.
Menurut Nohfri, keberhasilan terhadap pengedar ganja berawal dari hasil penyelidikan anggotanya usai menerima laporan dari warga. Dimana akan ada transaksi barang haram di depan sebuah warung tepatnya di ruas Jalan Raya Blok Bogor, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya. Tak berapa lama setelah beberapa petugas berada di tempat itu melihat seorang pemuda dengan membawa plastik kresek warna hitam menghampiri warung.
Polisi pun lalu membuat siasat untuk menangkapnya dengan berpura-pura membeli di warung tersebut. tersangka tidak menaruh curiga hingga dirinya diamanakan. Saat dilakukan penggeledahan, dalam plastik tersebut berisi 3 bungkus ganja yang masing-masing dibungkus kertas koran. Dengan bukti ini pelaku yang diketahui berinisial Ac tak bisa mengelak. Barang bukti bersama pelakunya kemudian dibawa ke mapolres setempat untuk memjalani pemeriksaan.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yaitu Babeh dan Su. Babeh ditangkap dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya mengamakan Su di tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ditempat itu Su digeledah hingga ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening. Saat diinterogasi, barang tersebut berasal dari Babeh.
“Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat 1, pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegas Nohfri.
Ac diketahui adalah seorang residivis yang kerap masuk penjara dengan kasus yang sama. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat terkait perbuatannya. Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Narkoba, AKP Nohfri Maramis membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap tiga orang pengedar narkotika tersebut.
Menurut Nohfri, keberhasilan terhadap pengedar ganja berawal dari hasil penyelidikan anggotanya usai menerima laporan dari warga. Dimana akan ada transaksi barang haram di depan sebuah warung tepatnya di ruas Jalan Raya Blok Bogor, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya. Tak berapa lama setelah beberapa petugas berada di tempat itu melihat seorang pemuda dengan membawa plastik kresek warna hitam menghampiri warung.
Polisi pun lalu membuat siasat untuk menangkapnya dengan berpura-pura membeli di warung tersebut. tersangka tidak menaruh curiga hingga dirinya diamanakan. Saat dilakukan penggeledahan, dalam plastik tersebut berisi 3 bungkus ganja yang masing-masing dibungkus kertas koran. Dengan bukti ini pelaku yang diketahui berinisial Ac tak bisa mengelak. Barang bukti bersama pelakunya kemudian dibawa ke mapolres setempat untuk memjalani pemeriksaan.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yaitu Babeh dan Su. Babeh ditangkap dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya mengamakan Su di tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ditempat itu Su digeledah hingga ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening. Saat diinterogasi, barang tersebut berasal dari Babeh.
“Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat 1, pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara,” tegas Nohfri.
Penulis : Dwi Ayu
Sumber :Cirebontrust
Post a Comment