Pasangan Daniel Muttaqien - Taufik Hidayat Mundur Dari Pilkada Indramayu
Indramayu - Pasangan Daniel Muttaqien Syafiuddin – Taufik Hidayat yang sebelumnya
telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Indramayu sebagai syarat
pendaftaran calon bupati/wakil bupati Indramayu dari jalur independen,
membatalkan pencalonan mereka, Sabtu (20/6) sore. Itu berarti, tidak ada
satupun calon bupati Indramayu yang akan maju dari jalur independen
dalam pilkada Desember 2015 mendatang.
Daniel menyatakan, alasan pengunduran dirinya itu dilakukan setelah membaca pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo, di sebuah surat kabar, yang menyatakan tetap bertahan pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Padahal, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran KPU No 302 tentang Penjelasan Aturan PKPU 9/2015 tanggal 12 Juni 2015.
‘’(Surat Edaran) KPU No 302 melonggarkan (aturan) pihak petahana dari unsur kekerabatan bisa maju. Tapi statement mendagri tidak akan memproses pengunduran diri petahana (untuk memuluskan pencalonan keluarganya dalam pilkada),’’ ujar pria yang merupakan putra dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.
Daniel menilai, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya komunikasi yang matang antara KPU dan Kemendagri. Padahal, masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait dengan pilkada yang digelar di 260 lebih kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
‘’Kalau memang dari pihak petahana boleh maju, dari unsur atas, bawah, kanan, kiri, katakan boleh. Kalau tidak boleh, katakan tidak boleh,’’ kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Moh Hadi Ramdlan, menjelaskan, pasangan Daniel-Taufik telah resmi mencabut/menarik dokumen dukungan mereka sebagai syarat maju dalam pilkada dari jalur independen.
Daniel menyatakan, alasan pengunduran dirinya itu dilakukan setelah membaca pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo, di sebuah surat kabar, yang menyatakan tetap bertahan pada UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Padahal, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran KPU No 302 tentang Penjelasan Aturan PKPU 9/2015 tanggal 12 Juni 2015.
‘’(Surat Edaran) KPU No 302 melonggarkan (aturan) pihak petahana dari unsur kekerabatan bisa maju. Tapi statement mendagri tidak akan memproses pengunduran diri petahana (untuk memuluskan pencalonan keluarganya dalam pilkada),’’ ujar pria yang merupakan putra dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut.
Daniel menilai, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya komunikasi yang matang antara KPU dan Kemendagri. Padahal, masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama terkait dengan pilkada yang digelar di 260 lebih kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
‘’Kalau memang dari pihak petahana boleh maju, dari unsur atas, bawah, kanan, kiri, katakan boleh. Kalau tidak boleh, katakan tidak boleh,’’ kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Moh Hadi Ramdlan, menjelaskan, pasangan Daniel-Taufik telah resmi mencabut/menarik dokumen dukungan mereka sebagai syarat maju dalam pilkada dari jalur independen.
Dalam surat yang diterimanya, pasangan itu beralasan melakukan hal
tersebut setelah membaca dan memperhatikan pernyataan mendagri di sebuah
media, yang menyatakan tidak akan memproses pengunduran diri kepala
daerah untuk memuluskan pencalonan keluarganya dalam pilkada serentak
tahun ini.
‘’Ini domain mereka. Prinsipnya, KPU tidak mempermasalahkan alasan mereka menarik berkas dokumen itu,’’ terang Hadi.
Hadi menambahkan, berkas dukungan pasangan Daniel-Taufik sebenarnya telah lengkap, yakni sebanyak 119.186 suara. Itu berarti, secara administrasi, pasangan tersebut bisa maju dalam pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur independen dalam pilkada Indramayu pada Desember 2015.
‘’Dengan adanya pencabutan dukungan itu, artinya dalam pilkada Kabupaten Indramayu tidak ada satupun calon bupati/wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan,’’ tegas Hadi.
Seperti diketahui, pasangan Daniel-Taufik sebelumnya telah menyerahkan berkas dukungan pencalonan mereka untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati-wakil bupati Indramayu dari jalur independen, Senin (15/6) sore. Dalam pendaftaran tersebut, mereka menyerahkan bukti dukungan sebanyak 127 ribu suara, atau lebih banyak dari syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 118.545 suara. Dukungan itu berasal dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
‘’Ini domain mereka. Prinsipnya, KPU tidak mempermasalahkan alasan mereka menarik berkas dokumen itu,’’ terang Hadi.
Hadi menambahkan, berkas dukungan pasangan Daniel-Taufik sebenarnya telah lengkap, yakni sebanyak 119.186 suara. Itu berarti, secara administrasi, pasangan tersebut bisa maju dalam pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur independen dalam pilkada Indramayu pada Desember 2015.
‘’Dengan adanya pencabutan dukungan itu, artinya dalam pilkada Kabupaten Indramayu tidak ada satupun calon bupati/wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan,’’ tegas Hadi.
Seperti diketahui, pasangan Daniel-Taufik sebelumnya telah menyerahkan berkas dukungan pencalonan mereka untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati-wakil bupati Indramayu dari jalur independen, Senin (15/6) sore. Dalam pendaftaran tersebut, mereka menyerahkan bukti dukungan sebanyak 127 ribu suara, atau lebih banyak dari syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 118.545 suara. Dukungan itu berasal dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Lilis Handayani
Sumber:REPUBLIKA.CO.ID
Post a Comment