Jadi Bandar Judi Kuclak, Lurah Desa Dibekuk Polisi
Indramayu - Seorang lurah desa merangkap sebagai bandar judi kuclak (dadu)
bersama dua pemainnya ditangkap anggota Unit 1 Satreskrim Polres
Indramayu, Rabu (24/6/2015). Dari tangan ketiganya, petugas menyita
barang bukti satu set alat permainan judi kuclak, termasuk lima batang
lilin serta uang pasangan sebesar Rp 305.000.
Ketiga pejudi itu adalah bandar judi kuclak yang juga sebagai lurah
desa berinisial Ras alias Komleng (45), warga Desa Lanjan, Kecamatan
Lohbener, Kabupaten Indramayu, dan dua pemainnya, yakni Ron alias Pitak
(31 tahun), asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, serta Di alias Cileng
(32), penduduk Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten
Indramayu. Untuk proses selanjutnya, ketiga orang ini masih menjalani
pemeriksaan polisi.
Sebelumnya, tiga orang, yaitu Har alias Ato (35) dan MH alias Kamad
(17), warga Desa Sliyeglor, Kecamatan Sliyeg dan Sam (31), asal Desa
Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pun diciduk polisi
karena tepergok menggelar pemainan judi tersebut dengan menggunakan
pasangan uang hingga ratusan ribu rupiah.
Perihal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Wijonarko melalui
Kasatreskrim Niko N Adi Putra. Menurut Niko, mereka bermain judi jenis
kuclak sengaja dilakukan atas kesepakatan bersama dengan menggunakan
taruhan uang. Dari pasangan uang itu, mereka berharap akan mendapatkan
kemenangan yang pada umumnya bergantung pada untung-untungan dari
permainan itu.
Namun, saat mereka menggelar permainan judi kuclak di sebuah
pekarangan kosong milik warga, bandar dan dua pemainnya tertangkap
tangan oleh jajarannya. Kendati beberapa pemasang lainnya kabur dari
sergapan polisi yang datang ke tempat tersebut.
Hanya, seorang bandar yang notabene sebagai lurah desa serta dua
pemain lainnya dapat diamankan. Dari tangan mereka pun, disita 1 buah
blong warna hitam, 1 buah piringan warna putih, 3 buah dadu yang
masing-masing bergambar enam macam binatang, 1 lembar lapak bergambar
enam macam binatang yang sama dengan gambar dadu, 7 batang lilin serta
uang pasangan judi sebesar Rp 305.000.
Penangkapan itu berawal saat jajarannya melakukan kegiatan rutin
berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Indramayu
pada bulan Ramadan ini. Saat dalam perjalanannya, mendapatkan laporan
jika di salah satu pekarangan kosong milik warga di Blok Jemeti Lojok,
Desa Cempeh, Kecamatan Lelea ada sekelompok orang yang sedang menggelar
permainan judi kuclak secara sembunyi-sembunyi.
Seusai mendapat informasi berharga itu, kemudian petugas meluncur
mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Tiba di
lokasi, petugas melihat ada sekelompok orang tengah asyik bermain judi
kuclak dengan taruhan uang dengan diterangi beberapa buah lilin. Polisi
pun langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya mengamankan
ketiganya, termasuk menyita barang bukti.
Di hadapan polisi, para pemain mengakui perbuatannya. Akibat
perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian
dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Penulis: Asep Budiman/A-89
Sumber:PRLM
Post a Comment