Jadi Bandar Judi Kuclak, Lurah Desa Dibekuk Polisi

Indramayu - Seorang lurah desa merangkap sebagai bandar judi kuclak (dadu) bersama dua pemainnya ditangkap anggota Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (24/6/2015). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat permainan judi kuclak, termasuk lima batang lilin serta uang pasangan sebesar Rp 305.000.

Ketiga pejudi itu adalah bandar judi kuclak yang juga sebagai lurah desa berinisial Ras alias Komleng (45), warga Desa Lanjan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, dan dua pemainnya, yakni Ron alias Pitak (31 tahun), asal Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, serta Di alias Cileng (32), penduduk Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Untuk proses selanjutnya, ketiga orang ini masih menjalani pemeriksaan polisi. 

Sebelumnya, tiga orang, yaitu Har alias Ato (35) dan MH alias Kamad (17), warga Desa Sliyeglor, Kecamatan Sliyeg dan Sam (31), asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pun diciduk polisi karena tepergok menggelar pemainan judi tersebut dengan menggunakan pasangan uang hingga ratusan ribu rupiah. 

Perihal itu dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Wijonarko melalui Kasatreskrim Niko N Adi Putra. Menurut Niko, mereka bermain judi jenis kuclak sengaja dilakukan atas kesepakatan bersama dengan menggunakan taruhan uang. Dari pasangan uang itu, mereka berharap akan mendapatkan kemenangan yang pada umumnya bergantung pada untung-untungan dari permainan itu.

Namun, saat mereka menggelar permainan judi kuclak di sebuah pekarangan kosong milik warga, bandar dan dua pemainnya tertangkap tangan oleh jajarannya. Kendati beberapa pemasang lainnya kabur dari sergapan polisi yang datang ke tempat tersebut.

Hanya, seorang bandar yang notabene sebagai lurah desa serta dua pemain lainnya dapat diamankan. Dari tangan mereka pun, disita 1 buah blong warna hitam, 1 buah piringan warna putih, 3 buah dadu yang masing-masing bergambar enam macam binatang, 1 lembar lapak bergambar enam macam binatang yang sama dengan gambar dadu, 7 batang lilin serta uang pasangan judi sebesar Rp 305.000. 

Penangkapan itu berawal saat jajarannya melakukan kegiatan rutin berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Indramayu pada bulan Ramadan ini. Saat dalam perjalanannya, mendapatkan laporan jika di salah satu pekarangan kosong milik warga di Blok Jemeti Lojok, Desa Cempeh, Kecamatan Lelea ada sekelompok orang yang sedang menggelar permainan judi kuclak secara sembunyi-sembunyi.

Seusai mendapat informasi berharga itu, kemudian petugas meluncur mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Tiba di lokasi, petugas melihat ada sekelompok orang tengah asyik bermain judi kuclak dengan taruhan uang dengan diterangi beberapa buah lilin. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya mengamankan ketiganya, termasuk menyita barang bukti.

Di hadapan polisi, para pemain mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.



Penulis: Asep Budiman/A-89
Sumber:PRLM
Powered by Blogger.