Pilkada Serentak di Indramayu Terancam Ditunda
Indramayu - Tiga kabupaten yakni Kabupaten Bandung, Karawang dan Kabupaten
Indramayu, terancam tidak bisa melaksanakan pilkada serentak pada
Desember 2015 karena belum dilakukan penandatangan naskah perjanjian
hibah daerah antara ketua KPUD dengan kepala daerahnya.
"Sampai hari ini, Kabupaten Bandung, Karawang dan Indramayu belum ada kegiatan penandangan NPHD antara ketua KPU-nya dengan bupati masing-masing, sehingga anggaran untuk Pilkadanya belum cair," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Selasa.
Menurut dia, batas waktu penandatangan NHPD antara kepala daerah dengan ketua KPUD ialah tanggal 18 Mei 2015 mendatang.
"Jika lewat dari tanggal 18 tersebut, maka pelaksanaanya bisa tertunda buka dibatalkan," kata dia.
Ia mengatakan, hingga saat ini ketiga kabupaten tersebut masih melakukan verifikasi ulang terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015.
"Kami menyadari mungkin keterlambatan ini sebangai bentuk kehatian-hatian Pemkab masing-masing, karena ketika saya meminta perkembangan kepada mereka, keterlambatan itu disebabkan karena ajuan dari KPUD kabupaten/kota tersebut harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tiga bupati tersebut agar segera menyelesaikan proses penganggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak karena sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak dinyatakan kewajiban menyiapkan anggaran pilkada serentak ialah pemerintah daerah.
"Sudah saya komunikasikan ke tiga kabupaten itu agar tidak resah dengan belum adanya penandatangan NPHD karena yang ingin pilkada itu bukan KPUD. KPUD itu yang menyiapkan saja," kata dia.
"Sampai hari ini, Kabupaten Bandung, Karawang dan Indramayu belum ada kegiatan penandangan NPHD antara ketua KPU-nya dengan bupati masing-masing, sehingga anggaran untuk Pilkadanya belum cair," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Selasa.
Menurut dia, batas waktu penandatangan NHPD antara kepala daerah dengan ketua KPUD ialah tanggal 18 Mei 2015 mendatang.
"Jika lewat dari tanggal 18 tersebut, maka pelaksanaanya bisa tertunda buka dibatalkan," kata dia.
Ia mengatakan, hingga saat ini ketiga kabupaten tersebut masih melakukan verifikasi ulang terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015.
"Kami menyadari mungkin keterlambatan ini sebangai bentuk kehatian-hatian Pemkab masing-masing, karena ketika saya meminta perkembangan kepada mereka, keterlambatan itu disebabkan karena ajuan dari KPUD kabupaten/kota tersebut harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada tiga bupati tersebut agar segera menyelesaikan proses penganggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak karena sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak dinyatakan kewajiban menyiapkan anggaran pilkada serentak ialah pemerintah daerah.
"Sudah saya komunikasikan ke tiga kabupaten itu agar tidak resah dengan belum adanya penandatangan NPHD karena yang ingin pilkada itu bukan KPUD. KPUD itu yang menyiapkan saja," kata dia.
Penulis:-
Sumber:ANT
Post a Comment