Guru Madrasah Indramayu Belum Terima Tunjangan Sertifikasi

Indramayu - Ratusan guru madrasah swasta di Kabupaten Indramayu mengeluh belum cairnya tunjangan sertifikasi selama 6 bulan di 2014 lalu. Padahal tunjangan tersebut sangat mereka harapkan.

Ketua Forum Sertifikasi Guru Indramayu (FSGI) Mustafid menjelaskan jika tunjangan sertifikasi yang belum cair itu untuk periode Juli hingga Desember di tahun 2014. “Sedangkan besarannya mencapai hingga Rp 1,5 juta setiap bulannya dipotong pajak 10 persen,” kata Mustafid, Minggu, 10 Mei 2015.

Mustafid menjelaskan, semula tunjangan sertifikasi bagi guru madrasah swasta yang belum cair bahkan mencapai 9 bulan. Selain 6 bulan terkahir di akhir 2014 juga tunjangan selama Januari hingga Maret 2015 tak kunjung cair hingga awal Mei 2015. Setelah mengadu ke dewan, tunjangan sertifikasi untuk periode Januari-Maret 2015 pun akhirnya dicairkan pada Jumat 8 Mei 2015 lalu. Sedangkan tunjangan sertifikasi untuk periode Juli hingga Desember 2014 hingga kini tak kunjung jelas kapan akan dicairkan.

Saat ditanyakan alasan belum cairnya tunjangan sertifikasi bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Indramayu, Mustafid mengaku tidak tahu pasti. Namun dia mengaku pernah bertanya ke guru madrasah negeri dan ternyata tunjangan sertifikasi mereka tak mengalami tunggakan.

"Jadi saya tidak mengerti kenapa ada aturan yang berbeda antara guru madrasah negeri dan swasta,” kata Mustafid. Padahal sebelumnya tunjangan sertifikasi tersebut selalu rutin mereka terima setiap 3 bulan sekali dan tidak pernah mengalami keterlambatan.

Saat ditanyakan berapa jumlah guru madrasah swasta di Kabupaten Indramayu Mustafid mengungkapkan belum memegang data terbaru. Ia memastikan jumlahnya mencapai 100 orang.

Anggota komisi B DPRD Kabupaten Indramayu, Ruswa, menjelaskan jika berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Agama beberapa waktu lalu terungkap bahwa tunggakan tunjangan sertifikasi untuk tiga bulan awal 2015 dicarikan pada Mei 2015. Sedangkan untuk tunggakan 6 bulan yang masuk dalam tahun anggaran 2014 Kemenag pusat pun belum bisa memastikannya.

Untuk pencairan tunggakan tunjangan sertifikasi selama 6 bulan pada tahun anggaran 2014 menurut Ruswa Kemenag Indramayu sudah mengajukan usulan ulang pencairan. Pengajuan itu dilakukan ke Kemenag pusat melalui Kemenag provinsi Jabar. “Jadi pencairannya belum bisa dipastikan kapan karena sifatnya baru pengajuan ulang,” kata Ruswa. 


Penulis: Ivansyah
Sumber:Tempo
Powered by Blogger.