Seorang Janda Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Indramayu - Seorang janda, Yul (34 tahun), ditangkap petugas Unit 1 Satuan Narkoba Polres Indramayu di rumahnya, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/4/2015). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Seusai dimintai keterangan di TKP, Yul mengaku menyembunyikan sisa sabu-sabu yang belum digunakannya seberat 0,9 gram di dua botol bekas deodoran. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Yul terpaksa digiring ke mapolres setempat berikut barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Indramayu Nohfri Maramis didampingi Kaur Satnarkoba Dedeng Hermana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka yang diketahui telah memiliki, menyimpan, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. "Tersangka ditangkap di rumahnya saat menggunakan sabu-sabu," ucapnya.

Nohfri mengungkapkan, penangkapan Yul berawal dari laporan warga yang curiga dengan tingkah laku tersangka seperti orang yang sedang teler. Atas dasar kecurigaan itulah, ada warga yang melapor.

Begitu mengonfirmasi laporan itu, sejumlah petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, polisi lalu menyebar untuk menyelidiki keadaan sekitar. Akhirnya, Yul pun keluar dari rumahnya yang diduga dalam keadaan mabuk. Polisi pun langsung menggerebek seisi rumah. Sontak, kehadiran polisi membuat dia terkejut.

Dalam keadaan setengah sadar, Yul mengaku sedang menggunakan sabu-sabu. Bahkan, dia menunjukkan kepada petugas lokasi penyembunyian sisa sabu-sabu yang belum dipakainya.

Penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan di bupet kaca rias miliknya sebanyak dua botol bekas deodoran yang berisikan empat paket sabu-sabu seberat 0,9 gram. Sabu-sabu yang ditemukan itu dibungkus empat plastik klip warna bening yang sengaja disembunyikan dalam dua botol bekas deodoran.

"Tersangka melakukan hal itu untuk mengelabui orang lain. Polisi pun menemukan satu alat hisap sabu-sabu," tuturnya.

Sementara itu, pihak Satnarkoba Polres masih mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan pengedarnya. Tak tertutup kemungkinan, tersangka merupakan pengedar. Pasalnya, Yul baru pindah dari Kabupaten Sumedang ke Kabupaten Indramayu dua bulan lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. "Tersangka terancam masuk penjara selama lebih dari 4 tahun," ujarnya.

Penjual sabu-sabu kepada tersangka akan terus diincar kepolisian, bekerja sama dengan polres di Jakarta. Dengan penangkapan tersangka pengguna sabu-sabu ini, diharapkan menimbulkan efek jera terhadap masyarakat bahwa pihaknya senantiasa mengawasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Saat diwawancarai oleh awak media, Yul tak menampik bahwa barang haram tersebut miliknya. Menurut Yul, sabu-sabu itu dia peroleh dari seorang pengedar warga Jakarta yang kini buron.

Namun, Yul mengaku dirinya bukan pengedar, melainkan hanya pengguna. "Saya hanya pakai saja, bukan pengedar," ujar janda yang baru tinggal di Indramayu selama dua bulan itu.

Meskipun demikian, dia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya, selain ia harus mendekam di balik jeruji, kedua putrinya yang sudah dewasa turut kecewa terhadap dirinya.



Penulis: Asep Budiman/A-108
Sumber:PRLM
Powered by Blogger.