Seorang Janda Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
Indramayu - Seorang janda, Yul (34 tahun), ditangkap petugas Unit 1 Satuan
Narkoba Polres Indramayu di rumahnya, Desa Karanganyar, Kecamatan
Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/4/2015). Saat dilakukan
penggerebekan, tersangka kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis
sabu-sabu.
Seusai dimintai keterangan di TKP, Yul mengaku menyembunyikan sisa
sabu-sabu yang belum digunakannya seberat 0,9 gram di dua botol bekas
deodoran. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Yul terpaksa digiring ke
mapolres setempat berikut barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Indramayu Nohfri Maramis didampingi Kaur
Satnarkoba Dedeng Hermana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap
tersangka yang diketahui telah memiliki, menyimpan, serta menggunakan
narkotika jenis sabu-sabu. "Tersangka ditangkap di rumahnya saat
menggunakan sabu-sabu," ucapnya.
Nohfri mengungkapkan, penangkapan Yul berawal dari laporan warga yang
curiga dengan tingkah laku tersangka seperti orang yang sedang teler.
Atas dasar kecurigaan itulah, ada warga yang melapor.
Begitu mengonfirmasi laporan itu, sejumlah petugas langsung menuju
lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, polisi lalu menyebar untuk
menyelidiki keadaan sekitar. Akhirnya, Yul pun keluar dari rumahnya yang
diduga dalam keadaan mabuk. Polisi pun langsung menggerebek seisi
rumah. Sontak, kehadiran polisi membuat dia terkejut.
Dalam keadaan setengah sadar, Yul mengaku sedang menggunakan
sabu-sabu. Bahkan, dia menunjukkan kepada petugas lokasi penyembunyian
sisa sabu-sabu yang belum dipakainya.
Penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan di bupet kaca rias
miliknya sebanyak dua botol bekas deodoran yang berisikan empat paket
sabu-sabu seberat 0,9 gram. Sabu-sabu yang ditemukan itu dibungkus empat
plastik klip warna bening yang sengaja disembunyikan dalam dua botol
bekas deodoran.
"Tersangka melakukan hal itu untuk mengelabui orang lain. Polisi pun menemukan satu alat hisap sabu-sabu," tuturnya.
Sementara itu, pihak Satnarkoba Polres masih mendalami kasus ini dan
berupaya mengungkap jaringan pengedarnya. Tak tertutup kemungkinan,
tersangka merupakan pengedar. Pasalnya, Yul baru pindah dari Kabupaten
Sumedang ke Kabupaten Indramayu dua bulan lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal
127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam masuk penjara selama lebih dari 4 tahun," ujarnya.
Penjual sabu-sabu kepada tersangka akan terus diincar kepolisian,
bekerja sama dengan polres di Jakarta. Dengan penangkapan tersangka
pengguna sabu-sabu ini, diharapkan menimbulkan efek jera terhadap
masyarakat bahwa pihaknya senantiasa mengawasi peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Indramayu.
Saat diwawancarai oleh awak media, Yul tak menampik bahwa barang
haram tersebut miliknya. Menurut Yul, sabu-sabu itu dia peroleh dari
seorang pengedar warga Jakarta yang kini buron.
Namun, Yul mengaku dirinya bukan pengedar, melainkan hanya pengguna.
"Saya hanya pakai saja, bukan pengedar," ujar janda yang baru tinggal di
Indramayu selama dua bulan itu.
Meskipun demikian, dia mengaku sangat menyesali perbuatannya. Akibat
perbuatannya, selain ia harus mendekam di balik jeruji, kedua putrinya
yang sudah dewasa turut kecewa terhadap dirinya.
Penulis: Asep Budiman/A-108
Sumber:PRLM
Post a Comment