Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 1 Juta Petasan

Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu menggagalkan pengiriman sejuta butir petasan di Jalan Raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Minggu (5/4/2015). Diduga, satu juta butir petasan jenis korek api itu akan dikirim ke Bandung.

Petasan tersebut dipaket dalam 100 dus dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z 1260 AF. Demi pengembangan kasus lebih lanjut, kurir petasan bersama barang buktinya diamankan ke mapolres.

Kapolres Indramayu Wijonarko melalui Kasatreskrim Wisnu Perdana Putra menjelaskan, keberhasilan petugas berawal ketika sejumlah petugas Unit 1 Satreskrim melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. 

Ketika berpatroli itulah, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam gelap bernopol Z 1260 AF yang mencurigakan.

Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi ke dari Blok Celeng Kecamatan Lohbener ke arah Kecamatan Widasari. Mencium adanya gelagat mencurigakan itu, polisi pun mengejarnya.

Sopir yang akhirnya diketahui berinisial Was alias Gayor (37), warga Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, ketika menyadari mobilnya ada yang membuntuti, dia malah menaikkan kecepatan dan menghindari kejaran petugas.

Akan tetapi, ungkap Wisnu, usaha Gayor untuk menghindar dan mengelabui petugas gagal lantaran polisi dapat memberhentikan laju mobilnya. Hanya, saat petugas berhasil mencegat mobil itu, kemudian beberapa personel kepolisian mendekat. Gayor malah tancap gas dan kabur.

Polisi pun semakin curiga sehingga kembali segera mengejar mobil Gayor. Tepatnya di jalur Jalan Desa Legok, Kecamatan Lohbener, akhirnya kendaraan Gayor dapat kembali dihentikan. Dengan sigap, petugas memeriksa mobil Xenia hitam itu.

Saat diperiksa, kata Wisnu, ternyata di dalam kendaraan itu terdapat 100 dus bertumpuk yang ditata rapi oleh pemiliknya. Saat diinterogasi, Gayor mengakui bahwa isi dus itu adalah satu juta petasan jenis korek api yang akan dikirim kepada pemesannya di wilayah Cileunyi, Bandung.

Akhirnya, Gayor bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk memberikan keterangan lanjut. Ðia juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat izin yang sah terhadap barang yang dibawanya.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengangkut atau membawa bahan peledak jenis petasan itu.

Akibat perbuatannya, Gayor melanggar Pasal 1, ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan," ujarnya.



Penulis: Asep Budiman/A-89
Sumber: PRLM
Powered by Blogger.