Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 1 Juta Petasan
Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu menggagalkan pengiriman sejuta butir
petasan di Jalan Raya Desa Legok, Kecamatan Lohbener, Kabupaten
Indramayu, Minggu (5/4/2015). Diduga, satu juta butir petasan jenis
korek api itu akan dikirim ke Bandung.
Petasan tersebut dipaket dalam 100 dus dengan menggunakan kendaraan
Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z 1260 AF. Demi pengembangan kasus
lebih lanjut, kurir petasan bersama barang buktinya diamankan ke
mapolres.
Kapolres Indramayu Wijonarko melalui Kasatreskrim Wisnu Perdana Putra
menjelaskan, keberhasilan petugas berawal ketika sejumlah petugas Unit 1
Satreskrim melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Lohbener,
Kabupaten Indramayu.
Ketika berpatroli itulah, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam gelap bernopol Z 1260 AF yang mencurigakan.
Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi ke dari Blok Celeng
Kecamatan Lohbener ke arah Kecamatan Widasari. Mencium adanya gelagat
mencurigakan itu, polisi pun mengejarnya.
Sopir yang akhirnya diketahui berinisial Was alias Gayor (37), warga
Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, ketika
menyadari mobilnya ada yang membuntuti, dia malah menaikkan kecepatan
dan menghindari kejaran petugas.
Akan tetapi, ungkap Wisnu, usaha Gayor untuk menghindar dan
mengelabui petugas gagal lantaran polisi dapat memberhentikan laju
mobilnya. Hanya, saat petugas berhasil mencegat mobil itu, kemudian
beberapa personel kepolisian mendekat. Gayor malah tancap gas dan kabur.
Polisi pun semakin curiga sehingga kembali segera mengejar mobil
Gayor. Tepatnya di jalur Jalan Desa Legok, Kecamatan Lohbener, akhirnya
kendaraan Gayor dapat kembali dihentikan. Dengan sigap, petugas
memeriksa mobil Xenia hitam itu.
Saat diperiksa, kata Wisnu, ternyata di dalam kendaraan itu terdapat
100 dus bertumpuk yang ditata rapi oleh pemiliknya. Saat diinterogasi,
Gayor mengakui bahwa isi dus itu adalah satu juta petasan jenis korek
api yang akan dikirim kepada pemesannya di wilayah Cileunyi, Bandung.
Akhirnya, Gayor bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Indramayu
untuk memberikan keterangan lanjut. Ðia juga tidak dapat menunjukkan
kelengkapan surat izin yang sah terhadap barang yang dibawanya.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang mengangkut atau membawa bahan peledak jenis petasan
itu.
Akibat perbuatannya, Gayor melanggar Pasal 1, ayat (1), Undang-Undang
Nomor 12 Darurat Tahun 1951. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun
kurungan," ujarnya.
Penulis: Asep Budiman/A-89
Sumber: PRLM
Post a Comment