Nasib TKI Indramayu yang Divonis Mati di Cina Belum Jelas

Indramayu - Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Indramayu terancam dihukum mati di Tiongkok sejak 2010 lalu. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu pun sudah kirimkan surat ke Kementerian Luar Negeri menanyakan kelanjutan nasib TKI tersebut.

"Hingga kini kami belum terima kabar dari Kementrian Luar negeri,? katanya. Karenanya hari ini pun mereka kembali melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan kasus tersebut kembali," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, Rabu 22 April 2015.

Wanipah, 32 tahun, warga Blok Kartiyah RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Cina. Dia diduga menjadi kurir narkoba dan tertangkap saat membawa heroin masuk ke Cina melalui bandara Bandar Udara Internasional Hangzhou Xiaoshan. Atas perbuatannya itu dia divonis hukuman mati oleh pengadilan Cina dengan dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasinal.

Daddy menjelaskan, Wanipah berangkat ke luar negeri dengan menggunakan paspor dari Medan, sehingga namanya tidak tercatat di Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu yang dipimpinnya.

Wanipah mulai berangkat menjadi TKI ke Singapura pada 2008. Karena gajinya hanya Rp 1,2 juta per bulan, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi TKI ke Tiongkok. Di sana ia dijanjikan gaji sebesar Rp 4 juta per bulan. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bagaimana mulanya sehingga Wanipah bisa terlibat dalam kasus tersebut.

Merujuk pada surat yang diberikan oleh Kementrian Luar Negeri dengan kop surat Duta Besar RI di Beijing No BB-006/Beijing/1/11 tanggal 7 Januari 2011, Wanipah berganti nama menjadi Fazeera Icha, berusia 32 tahun dan beralamat di Curup, Bengkulu. Dia menggunakan paspor dari Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia mencatat kasus yang menimpa Wanipah tersebut tertanggal 2 Desember 2010.

Nasriah, ibu kandung Wanipah, mengaku pasrah dengan vonis menimpa anaknya. "Tapi, setidaknya pihak keluarga ingin mendengar suaranya. Syukur-syukur masih bisa ketemu langsung., Tolong sampaikan ke pemerintah," katanya.

Bupati Indramayu Anna Sophanah menyatakan, pihaknya akan berupaya membantu sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang ada. Pasalnya, urusan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami akan cek dulu ke Dinsosnakertrans. Nanti kami ke Pusat supaya ada perhatian khusus," kata Anna.


Penulis: Ivansyah
Sumber:Tempo
Powered by Blogger.