Saksi Sebut Harga Tanah Rp 42 Ribu Bukan Permintaan Yance

Mantan Bupati Yance
Bandung - Saksi menyebut munculnya angka Rp 42 ribu per meter persegi untuk pembebasan lahan PLTU Baturbara Sumuradem, Kecamatan Sukra Indramayu bukan atas permintaan Bupati Yance.

Hal itu diungkapkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem di Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (9/3/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Marudut Bakara, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi, dan tiga di antaranya merupakan panitia pembebasan tanah (P2T).

Keempat orang saksi yang tersebut, yakni Toto Sucipto PNS di Kecamatan Kroya, PNS Penanaman Modal Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar, PNS Bagian Pemerintahan Indramayu Edi Mulyadi dan Camat Sukra Mulya Sejati.

Dalam keterangannya di depan persidangan Mulya Sejati menyebutkan, munculnya permintaan harga tanah per meter Rp 42 ribu, itu bukan ditentukan panitia yang diketuai oleh Bupati Indrayamu saat itu (Yance). Tapi itu semua keinginan masyarakat.

"Masyarakat saat itu lihat harga tanah di sebelah (yang akan dibebaskan) oleh PT Pertamina dulu Rp 44 ribu," katanya.

Dari situlah, katanya, masyarakat pemilik tanah waktu itu menuntut agar tanah milik mereka yang akan dibebaskan dihargai sama dengan tanah yang dibebaskan oleh PT Pertamina sebelumnya.

Menurutnya, saat itu masyarakat tidak mau jika lahan milik mereka dibebaskan dengan harga Rp 14 ribu per meter persegi, atau sesuai NJOP (nilai jual objek pertanahan). Makanya, saat itu ada musyawarah antara pihak PLN dengan para pemilik tanah yang akan dibebaskan.

Selain itu, dirinya pun mengaku diminta tolong oleh pihak PLN untuk membantu proses pembebasan lahan. Dengan alasan saat itu negara sedang krisis energi listrik, dan pembangunan PLTU harus segera dilaksanakan secepatnya.

"PLN minta tolong agar percepatan pembebasan lahan. Saat itu waktunya 120 hari. Kalau tidak negara akan kena charge oleh perusahaan asal China Rp 27 miliar," ujarnya.

Tim JPU pun kemudian mempertanyakan kepada Mulya apakah ada tanah HGU (hak guna usaha) yang dibebaskan? Mulya Sejati mengaku tidak mengetahuinya secara pasti, apalagi masalah nominal harganya.

Sepengetahuan dirinya, tanah yang dibebaskan bukan lahan yang dipakai untuk pengusaha (usaha), karena di lahan tersebut hanya ada tanaman padi. Namun, dirinya tidak menampik kalau di lahan itu ada milik Agung Rijoto pengusaha rumah makan.

JPU pun mempertanyakan kapan beralihnya tanah HGU dari Almond ke Agung Rijoto. Lagi-lagi, Mulya tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu. Namun untuk pergantian tanah HGU katanya kurang lebih Rp 4 miliar," ujarnya.

Hingga kini sidang pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut, TIM JPU dan kuasa hukum silih berganti mengajukan pertanyaan kepada para saksi.


Penulis: Ito
Sumber: Inilahkoran.com
Powered by Blogger.