Muskab Kadin Indramayu Gagal Hasilkan Ketua
Indramayu - Muskab VI Kamar Dagang dan Industri Daerah Kabupaten Indramayu pada
Rabu (18/2/2015), gagal menghasilkan ketua terpilih. Pasalnya, tidak ada
titik temu antara kedua kubu calon ketua yang berargumentasi mengenai
keabsahan calon yang mereka usung. Hal tersebut mengakibatkan sebagian
besar peserta Muskab meninggalkan ruangan, sehingga keputusan tidak bisa
diambil.
Salah seorang peserta Muskab VI Kadinda Indramayu, Tatang Sukenda
mengatakan, dua calon yang muncul adalah Maman Suparman yang merupakan
petahana Ketua Kadin Indramayu, dan Dedy Rahmatullah. Dalam proses
Muskab, sebanyak 108 pendukung Dedy dari total peserta 183 orang, merasa
tidak puas dengan keputusan pimpinan sidang yang menganggap pencalonan
Dedy tidak sah.
Menurutnya, keputusan pemimpin sidang itu berlandaskan Aturan Dasar
Kadin Pasal 35, Poin C, yang menyebutkan, bahwa Ketua Kadin harus
memiliki Kartu Tanda Anggota berturut-turut selama dua tahun.
Sementara Dedy tidak memiliki KTA dua tahun berturut-turut. Namun
demikian, pendukung Dedy bersikukuh pencalonan tetap masih bila
dilakukan dengan merujuk kepada AD Pasal 25 yang menyatakan bahwa Muskab
merupakan lembaga keputusan yang tertinggi, dan dengan demikian,
banyaknya pendukung bisa menentukan ketua terpilih.
“Lantaran tidak ada kesepakatan, akhirnya pendukung Dedy yang
berjumlah 108 meninggalkan ruangan. Bahkan, ruangan pun sudah kosong
saja. Dalam aturan, ada batas toleransi selama 2 jam untuk menunggu
kembalinya peserta Muskab. Tapi, tidak ada yang kembali,” tuturnya.
Dia mengatakan, pada akhirnya, tidak ada ketua Kadin Indramayu yang
terpilih pada Muskab VI. Dengan demikian, jabatan ketua secara aturan
diambil alih oleh caretaker yang ditentukan oleh Kadin Provinsi Jabar.
“Kalau pun ternyata tetap ada ketua, berarti cacat secara peraturan,”
ujarnya.
Penulis: Muhammad Ashari/A-107
Sumber:PRLM
Post a Comment