Muskab Kadin Indramayu Gagal Hasilkan Ketua

Indramayu - Muskab VI Kamar Dagang dan Industri Daerah Kabupaten Indramayu pada Rabu (18/2/2015), gagal menghasilkan ketua terpilih. Pasalnya, tidak ada titik temu antara kedua kubu calon ketua yang berargumentasi mengenai keabsahan calon yang mereka usung. Hal tersebut mengakibatkan sebagian besar peserta Muskab meninggalkan ruangan, sehingga keputusan tidak bisa diambil.

Salah seorang peserta Muskab VI Kadinda Indramayu, Tatang Sukenda mengatakan, dua calon yang muncul adalah Maman Suparman yang merupakan petahana Ketua Kadin Indramayu, dan Dedy Rahmatullah. Dalam proses Muskab, sebanyak 108 pendukung Dedy dari total peserta 183 orang, merasa tidak puas dengan keputusan pimpinan sidang yang menganggap pencalonan Dedy tidak sah.

Menurutnya, keputusan pemimpin sidang itu berlandaskan Aturan Dasar Kadin Pasal 35, Poin C, yang menyebutkan, bahwa Ketua Kadin harus memiliki Kartu Tanda Anggota berturut-turut selama dua tahun. 

Sementara Dedy tidak memiliki KTA dua tahun berturut-turut. Namun demikian, pendukung Dedy bersikukuh pencalonan tetap masih bila dilakukan dengan merujuk kepada AD Pasal 25 yang menyatakan bahwa Muskab merupakan lembaga keputusan yang tertinggi, dan dengan demikian, banyaknya pendukung bisa menentukan ketua terpilih.

“Lantaran tidak ada kesepakatan, akhirnya pendukung Dedy yang berjumlah 108 meninggalkan ruangan. Bahkan, ruangan pun sudah kosong saja. Dalam aturan, ada batas toleransi selama 2 jam untuk menunggu kembalinya peserta Muskab. Tapi, tidak ada yang kembali,” tuturnya.

Dia mengatakan, pada akhirnya, tidak ada ketua Kadin Indramayu yang terpilih pada Muskab VI. Dengan demikian, jabatan ketua secara aturan diambil alih oleh caretaker yang ditentukan oleh Kadin Provinsi Jabar. “Kalau pun ternyata tetap ada ketua, berarti cacat secara peraturan,” ujarnya.


Penulis: Muhammad Ashari/A-107
Sumber:PRLM
Powered by Blogger.