Kuwu di Indramayu Diharapkan Validasi Ulang Data Penerima Raskin
Indramayu - Lantaran penerima raskin sampai saat ini mendasarkan pada pendataan
tahun 2011 silam, para kuwu didorong berinisiatif melakukan validasi
warga miskinnya sendiri melalui musyawarah. Data validasi itu nantinya
akan disampaikan oleh Pemkab Indramayu ke Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
“Segera validasi, kirimkan kepada kami datanya, dan dikabulkan atau
tidaknya data tersebut oleh TNP2K, menjadi urusan mereka. Yang
terpenting, kita sudah melakukan upaya untuk memutakhirkan data warga
miskin,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Indramayu, Ahmad Bahtiar, di
Sosialisasi Program Raskin Tahun 2015, Selasa (24/2/2015).
Dia mengatakan, inisiatif validasi itu dilakukan karena sering muncul
masalah bahwa penerima raskin salah sasaran. Menurutnya, selama ini
data rumah tangga sasaran penerima manfaat memang masih menggunakan data
pada tahun 2011. Bila masih menggunakan data dari tahun yang lama,
dipastikan kesalahan penerima manfaat raskin bisa terjadi.
“Selama tahun 2011 sampai sekarang, banyak perubahan yang terjadi.
Ada warga yang meninggal, pindah, atau berubah status ekonomi. Perbedaan
pendataan ini sampai ribuan orang, tidak hanya satu-dua orang,”
katanya.
Selain itu, dia juga mencatat persoalan distribusi raskin yang kerap
memunculkan persoalan harga yang tidak sesuai dengan harga tebus sebesar
Rp 1.600/kilogram. Di lapangan, kerap terjadi pembayaran harga tebus
bisa mencapai Rp 2.000/kilogram, padahal hal seperti itu melanggar
aturan.
Menurutnya, yang harus diupayakan agar harga tebus tidak naik adalah
menentukan titik bagi sebagai tempat diserahkannya raskin. Dia menilai,
adanya titik bagi bisa menekan ongkos transportasi yang menyebabkan
kenaikan harga tebus raskin.
Selama ini, tuturnya, kerap ongkos transportasi maupun biaya
pengemasan dijadikan alas an peningkatan harga tebus di atas Rp
1.600/kilogram. “Pada tahun 2016, kami akan memasukan biaya operasional
untuk raskin ini dalam anggaran,” katanya.
Penulis: Muhammad Ashari
Sumber: PRLM
Post a Comment