Bupati Lantik 171 Kuwu Terpilih Pilihan Rakyat
Indramayu - Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah melantik dan mengambil sumpah 171
Kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak pada 10 Desember 2014 yang
lalu. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor
141.1/Kep.16-otdes/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kuwu
Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Secara Serentak di Kabupaten Indramayu
Tahun 2014. Bertempat di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra Pemkab
Indramayu, Kamis (15/01/2015) pelantikan tersebut mendapatkan penjagaan
extra ketat dari aparat keamanan.
Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu
tugas utama seorang kuwu adalah memberdayakan masyarakat desanya dalam
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran serta mampu memanfaatkan sumber daya yang ada melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menjadi seorang kuwu, lanjut bupati adalah sebuah pilihan pengabdian
seseorang kepada warga masyarakat dimana ia berada. Dengan demikian
tidak ada alasan baginya untuk tidak melaksanakan tugas serta
kewajibannya dengan baik. Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat,
hendaknya dapat dilaksanakan dan dijaga dengan penuh tanggungjawab.
“Untuk itu para kuwu harus memahami tugas serta fungsi dengan baik,
jangan malu bertanya , terus lakukan koordinasi serta komunikasi dengan
jajaran yang lebih tinggi. Mulailah belajar dari pengalaman, baik
keberhasilan maupun kegagalan karena hanya mereka yang mau belajar dari
pengalamanlah yang akan meraih kesuksesan. Selain itu saya ingatkan agar
saudara tidak melupakan nikmat dan karunia Allah, karena selain usaha
yang telah saudara lakukan, ridho Allah jualah yang menentukan saudara
menjadi kepala desa/kuwu. Ungkapkan rasa syukur itu dengan tidak
melakukan kegiatan yang berlebihan, yang mengundang rasa tidak simpati
pihak lain,” tegas bupati.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah tidak meneruskan kebiasaan
lama para kuwu baru, yakni dengan mudah membongkar pasang pamong desa.
Pertimbangkan dengan matang, selagi yang bersangkutan berpotensi, maka
tidak ada salahnya untuk dipertahankan. Hindari terjadinya tumpang
tindih garapan tanah bengkok atau tanah adat desa, yang bisa berakibat
konflik di masyarakat.
Pada kesempatan itu, bupati berpesan agar para kuwu dapat
melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kuwu dengan sebaik-baiknya,
kemudian memenuhi janji-janji kepada masyarakat pada saat menjelang
pemilihan. Kuwu juga harus bisa merangkul semua elemen masyarakat untuk
bersama-sama membangun desa, kemudian menyusun rencana kerja dengan
senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat, dan memaksimalkan semua
potensi yang ada untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di
desa.(Ihsan/ER.net)
Post a Comment