Penangkapan Yance Sarat Muatan Politis
Indramayu (OKZ) - Penjemputan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan
Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance dinilai sarat muatan
politis.
Pengacara Yance, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tersebut tidak
pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tuduhan mark up
pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 1 Indramayu.
Menurutnya, ada surat pemanggilan pada tanggal 3 Desember oleh penyidik
yang diterima pada hari Jumat.
"Pak Yance minta dijadwal ulang karena beliau bersamaan dengan
adanya Munas di Bali. Dia dijemput paksa dengan alasan tidak kooperatif.
Ini aneh, seolah-olah Pak Yance mau melarikan diri," ujar Ian, di
Jakarta, Senin (15/12/2024).
Dalam penjemputan paksa ini, penyidik Kejaksaan tidak mempunyai rasa
kemanusiaan, dimana dalam perjalanan dari Indramayu ke Jakarta, Yance
tidak diberikan izin untuk buang air kecil dan salat.
"Ini di luar batas kemanusiaan, sebagai tokoh dan seorang bapak.
Beliau tidak mungkin melarikan diri. Ini melebihi penangkapan resedivis.
Kami melihat ada proses yang dilanggar oleh Kejaksaan," tegasnya.
Dia juga menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan,
pertama penyidik mengatakan berkasanya sudah P21, tapi ketika ditanya
penyidik tidak bisa menunjukan.
Kedua, lanjut Ian, dalam proses pemindahan ke Kejati, surat perintah
penahanan salah tulis, dimana Yance disebut sebagai terdakwa padahal
statusnya masih tersangka.
"Dan yang paling fatal adalah, tidak ada surat pengantar ketika Pak
Yance di bawa ke Rutan Kebon Waru yang membuat bingung Karutan. Mereka
tidak profesional, sehingga kami melihat proses ini sarat muatan politis
dan dipaksakan," terangnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Kejaksaan untuk menghentikan proses
hukum dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan
(SKPP). Karena proses yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak layak
dipersidangkan.
"Kami siap untuk melawan kesewenang-wenangan tirani hukum ini. Karena
pihak Kejaksaan sudah sangat keterlaluan," tandasnya seraya menyatakan
Rabu depan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan untuk
mengeluarkan SKPP," pungkasnya. (fmi)
Post a Comment