Miras dan Knalpot Bising di Indramayu Dimusnahkan
Indramayu (PRLM).- Beredarnya miras dan narkoba menjadi salah satu
penyebab rawannya kejahatan jalanan di Kabupaten Indramayu. Bila
peredarannya tidak segera ditanggulangi, aksi-aksi kejahatan jalanan
tidak akan seluruhnya bisa diselesaikan.
Kapolres Indramayu,
Wahyu Bintono menyampaikan hal tersebut di sela-sela pemusnahan miras,
dan knalpot bising di Mapolres Indramayu, Senin (15/12/2014). Hadir
dalam acara tersebut jajaran Muspika dan Muspida Kabupaten Indramayu.
"Tidak jarang, sebelum melakukan aksi kejahatan, sang pelaku terlebih
dahulu menenggak miras agar percaya diri. Pada akhirnya, miras dan
narkoba mendorong timbulnya kejahatan dan juga merusak sendi-sendi
kehidupan," ujarnya.
Menyinggung soal fenomena miras oplosan yang merenggut nyawa seperti di Garut dan Sumedang, Wahyu mengatakan, peredaran miras oplosan dengan merk Cherrybelle tidak terjadi di Kabupaten Indramayu. Namun, dia mengatakan, merk miras oplosan jenisnya bermacam-macam. Dengan demikian, peredaran miras oplosan pun pada dasarnya masih menjadi persoalan di Kabupaten Indramayu.
Dia menambahkan, rawannya kejahatan jalanan terkait juga dengan adanya fenomena knalpot bising. Menurutnya, pihak Polres Indramayu terus melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Dalam pemusnahan miras dan narkoba di Mapolres Indramayu, Wahyu menyebutkan, terdapat 56 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2014. Jumlah tersangkanya mencapai 72 orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 8,5 kilogram, sabu-sabu 16,42 gram, pil dekstro 4.602 butir, miras 15.858 botol, dan tuak/ciu sebanyak 5.592 liter.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, Sofyan Sauri mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Indramayu. Menurut dia, masyarakat Kabupaten Indramayu hendaknya mulai mendeklarasikan anti miras dan narkoba.
Menyinggung soal fenomena miras oplosan yang merenggut nyawa seperti di Garut dan Sumedang, Wahyu mengatakan, peredaran miras oplosan dengan merk Cherrybelle tidak terjadi di Kabupaten Indramayu. Namun, dia mengatakan, merk miras oplosan jenisnya bermacam-macam. Dengan demikian, peredaran miras oplosan pun pada dasarnya masih menjadi persoalan di Kabupaten Indramayu.
Dia menambahkan, rawannya kejahatan jalanan terkait juga dengan adanya fenomena knalpot bising. Menurutnya, pihak Polres Indramayu terus melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Dalam pemusnahan miras dan narkoba di Mapolres Indramayu, Wahyu menyebutkan, terdapat 56 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2014. Jumlah tersangkanya mencapai 72 orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 8,5 kilogram, sabu-sabu 16,42 gram, pil dekstro 4.602 butir, miras 15.858 botol, dan tuak/ciu sebanyak 5.592 liter.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, Sofyan Sauri mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Indramayu. Menurut dia, masyarakat Kabupaten Indramayu hendaknya mulai mendeklarasikan anti miras dan narkoba.
Post a Comment