Warga Sukra Pelaku Penipuan Roy Suryo Ditangkap Polisi
Indramayu (PRLM) - Seorang penipu yang beroperasi lewat situs jual beli bernama
OLX.co.id berhasil ditangkap anggota Polres Indramayu. Menteri Pemuda
dan Olah Raga, Roy Suryo Notodiprojo disebutkan menjadi korbannya.
Kapolres Indramayu Wahyu Bintono melalui Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra mengatakan, tersangka
diketahui bernama Absori alias Glembo bin Abdul Khanan. Dia ditangkap di
kediamannya di Desa Sumur Adem Timur, Blok Janaka, Kecamatan Sukra.
Wisnu menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka adalah memasangkan
barang yang hendak dijual di situs OLX.co.id. Pembeli yang berminat
kemudian disuruh mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.
Namun demikian, barang yang dipajang di situs tersebut tidak pernah
dikirimkan ke pembelinya. "Tersangka menyalahgunakan informasi dan
transaksi elektronik," ujarnya, Senin (1/9/2014).
Dia menyebutkan, Menpora Roy Suryo Notodiprojo pun menjadi korbannya.
Saat itu, Roy berminat membeli sepeda fixie yang dipajang di situs
OLX.co.id oleh tersangka. Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu
mencantumkan nomor telepon dan pin blackberry-nya di situs tersebut.
"Setelah menginvite bbm tersangka, korban kemudian bertransaksi
melalui media sosial blackberry messengger. Setelah menyetujui harga
sepeda fixie tersebut, korban kemudian mengirimkan uang senilai Rp 1
juta," katanya.
Namun demikian, Wisnu mengatakan, sepeda fixie yang dipesan oleh
korban ternyata tidak kunjung datang setelah ditunggu beberapa hari.
Akhirnya, korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2014) lalu. Dari
tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu unit handphone merk
Mito Type A350 warna hitam dengan nomor kartu perdana 087828522757.
Wisnu menambahkan, saat ini tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 2,
dengan kurungan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak
Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 51 Ayat 2 KUHP,
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp
12 miliar.
Menurutnya, telah cukup lama tersangka melakukan penipuan melalui
internet. Korbannya pun masih ada lagi. "Dengan adanya kasus ini, kami
mengharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bertransaksi
melalui internet," tuturnya.
Post a Comment