Warga 4 kecamatan Tolak Perkebunan Tebu
Indramayu - Warga desa dari empat kecamatan yang selama ini lahannya diubah
menjadi lahan tebu berkumpul di Situ Sumur Dalam, Desa Amis, Kecamatan
Cikedung, Rabu (17/9/2014). Dengan dimobilisasi oleh Forum Komunikasi
Masyarakat Indramayu Selatan, mereka menuntut agar lahan tebu di desa
mereka diubah kembali menjadi hutan.
Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan, Ahmad
Subarjo mengatakan, dasar tuntutan keluar, karena lahan tebu yang telah
berdiri selama 40 tahun tidak memberikan kontribusi nyata terhadap
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Menurut dia, dampak negatif di
bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, justru menjadi persoalan dominan
dari berdirinya lahan tebu milik PT Rajawali Nusantara Indonesia
melalui Pabrik Gula Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Majalengka.
"Kami meminta pemerintah pusat mencabut perjanjian Hak Guna Usaha
Nomor 2 dengan dasar pertimbangan tidak berkontribusi nyata terhadap
kesejahteraan masyarakat. Kami menginginkan agar lahan tebu itu diubah
kembali menjadi hutan kembali dengan pengelolaan oleh negara," tuturnya.
Dia menceritakan, sebelum adanya perjanjian HGU dengan PT RNI,
masyarakat memanfaatkan kawasan hutan untuk beragam kebutuhan, seperti
tempat penggembalaan ternak, sumber air bagi rumah tangga maupun
pertanian. Berubahnya fungsi lahan tersebut, menurut dia, menghilangkan
sumber penghasilan masyarakat di desa penyangga.
"Ruang terbuka hijau juga menjadi hilang. Akibatnya, suhu udara
semakin panas, sering terjadi banjir, dan polusi udara akibat pembakaran
tebu," katanya.
Dia menambahkan, berdirinya perkebunan tebu tidak memungkinkan
masyarakat tani menjadi petani mandiri. Pasalnya, mereka hanya bisa
menjadi buruh harian, penanam atau penebang tebu dikala panen. Adanya
peluang tanam tebu rakyat juga dinilainya tidak memberikan hasil
optimal, karena hanya dilakukan beberapa gelintir orang, dan tetap saja
membuat masyarakat pindah dari buruh menjadi buruh kembali. (Muhammad
Ashari/A-147/PRLM)
Post a Comment