Pakar Telematika "Ditipu" ABG Yang Tak Paham Internet
Indramayu (JPPN) - Kepala Desa Sumuradem Timur, Kecamatan
Sukra, Tisnaya, mengaku kaget warganya diamankan polisi lantaran diduga
melakukan penipuan kepada Menpora Roy Suryo. Dikatakannya, Ab alias
Gemblo, anak buruh tani yang hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah.
“Setelah saya datangi ke rumahnya, pihak
keluarganya mengatakan benar bahwa Ab yang akrab dipanggil Gemblo itu
diamankan polisi gara-gara diduga menipu menteri. Tapi, keluarganya
bilang Gemblo hanya sebagai korban saja, karena dimanfaatkan oleh
temannya. Menurutnya, Gemblo tidak paham internet,” ujar Tisnaya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemuda
dan Olahraga, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, melaporkan seorang remaja, Ab
alias Gemblo (16) atas kasus penipuan yang dialaminya.
Roy Suryo ditipu, lantaran membeli
sepeda fixie kepada Gemblo melalui media online. Namun, setelah dibayar
melalui transfer bank, sepeda yang ditawarkan itu tidak ada.
Akibat perbuatannya itu, remaja asal Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu kini diamankan.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan Roy
Suryo, ke Polres Indramayu. Sebelumnya, polisi melacak akun tersangka
kemudian terungkap bahwa pemiliknya warga Desa Sumuradem, Kecamatan
Sukra, bernama Ab alias Gemblo.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono
melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, membenarkan kasus
penipuan tersebut. Aksi penipuan itu terjadi, bermula setelah tersangka
memajang foto satu unit sepeda fixie melalui media sosial OLX.co.id.
Glembo juga mencantumkan nomor telepon serta nomor pin Blackberry (BB)
di foto tersebut.
Sepeda fixie di media sosial itu,
kemudian dilihat oleh Roy Suryo, hingga akhirnya berminat untuk membeli.
Roy Suryo yang juga pakar telematika itu, kemudian meminta pertemanan
sekaligus menginvite pin BB Gemblo. Setelah itu komunikasi melalui media
sosial itu berlanjut, hingga akhirnya terjadi transaksi.
Setelah keduanya sepakat dengan harga
sepeda fixie yang dijual seharga Rp1 juta itu, Roy Suryo kemudian
mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa
hari, sepeda fixie yang sudah dibelinya itu tak kunjung datang. Roy
Suryo akhirnya sadar, bahwa dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke
polisi.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian
melacaknya, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata
pelakunya seorang remaja, warga yang tinggal di Desa Sumuraden,
Kecamatan Sukra,” ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Wisnu, tersangka dengan sengaja
melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi
elektronik, sehingga dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan pasal 28 Ayat 1
atau Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda
paling banyak satu miliar rupiah.
Post a Comment