Korupsi 5 Miliar, Mantan Plt Direktur RSUD Indramayu Menjadi Tersangka
Indramayu - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Plt Direktur RSUD
Indramayu, Zaenal Arifin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi
dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar. Penetapan tersangka
ditandai dengan keluarnya surat perintah penyidikan nomor
4470/0.2/fd.1/9/2014 tertanggal 17 September 2014.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
Suparman mengatakan, penetapan tersangka kepada Zaenal Arifin telah
melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang
tersedia. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi.
"Yang pasti, tersangka dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai
dengan kewenangannya. Beliau mengeluarkan uang RSUD tidak sesuai dengan
prosedur yang ada," ujarnya, Senin (22/9/2014).
Dia menuturkan, dalam mengeluarkan uang RSUD seharusnya melalui
proses pencairan yang ada. Dalam hal ini, perlu ada persetujuan terlebih
dahulu dari pimpinan tertinggi. Menurutnya, Zaenal tidak melalui
prosedur seperti itu.
Suparman menambahkan, meski RSUD Indramayu berstatus badan layanan
umum daerah (BLUD), namun kebijakan-kebijakan yang strategis harus
mendapatkan rekomendasi dari pimpinan yang lebih tinggi. "Lantaran tidak
sesuai ketentuan, berakibat kepada kerugian terhadap uang negara juga,"
katanya.
Berdasarkan catatan "PRLM", Wakil Bupati Indramayu, Supendi
mengatakan, kinerja manajemen dan keuangan RSUD Indramayu berkontribusi
besar terhadap hasil penilaian berupa opini disclaimer yang diberikan
oleh BPK. Menurutnya, pengelolaan manajemen serta keuangan RSUD
Indramayu tidak berjalan dengan baik.
Dia menjelaskan, pihak RSUD dianggap melakukan perencanaan bisnis
tanpa berkoordinasi dengan Pemda, sehingga akhirnya terdapat
temuan-temuan dari BPK.
"Seperti halnya soal investasi dalam hal pengembangan rumah sakit.
Sebenarnya kami sudah tidak menyetujuinya. Namun nyatanya tetap
berlangsung, dan tanpa ada laporan ke pimpinan," ujarnya.
Kepala Inspektorat Indramayu, Nuradi mengatakan, selama proses
penilaian laporan keuangan, khususnya terhadap RSUD Indramayu, terdapat
kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kas tersebut berkaitan dengan
investasi jangka pendek.
Sementara itu, Direktur RSUD Indramayu, Deden Bonnie Koswara
mengatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian uang senilai Rp 5
miliar tersebut ke kas RSUD.
Padahal, menurut dia, seandainya kas tersebut masih tersimpan di
RSUD, bisa mendongkrak target pendapatan menjadi berada di kisaran Rp 90
miliar.
"Saat ini, target pendapatan RSUD ditetapkan di angka Rp 85 miliar
dari asalnya Rp 60 miliar. Adapun realisasi yang telah tercapai hingga
30 Mei 2014 sebesar Rp 29 miliar," ujarnya.
Deden menambahkan, sejauh ini pelayanan rumah sakit belum terganggu
akibat adanya kasus tersebut. Menurut dia, rencana pengembangan masih
akan dilakukan, terutama pada awal tahun 2015.
"Saat ini perencanaan dulu, masih proses. Yang pasti, ke depannya,
sumber pembiayaan pengembangan rumah sakit ini harus jelas," tuturnya.
(Muhammad Ashari/A-89/PRLM)
Post a Comment