Pemkab Indramayu Tarik 15 Mobil Dinas Mantan Pejabat
Indramayu (PRLM) - Sebanyak 15 mobil dinas telah ditarik dari mantan pejabat Pemerintah
Kabupaten Indramayu. Kelima belas mobil yang ditarik itu menghasilkan
nilai perolehan sebesar Rp 1,021 miliar.
Mobil yang ditarik selama rentang waktu Mei sampai Juli 2014 itu kini
diparkirkan di halaman Dinas Keuangan Daerah Indramayu, di Jalan RA
Kartini, Kecamatan Indramayu.
Mobil dinas itu terdiri dari enam jenis, seperti Toyota Kijang, Daihatsu, Isuzu Panther, dan Suzuki Carry.
Kepala Bidang Akuntansi dan Aset DKD Indramayu, Wita Suwita
mengatakan, setelah mobil dinas berhasil ditarik dari para mantan
pejabat, selanjutnya akan dilelang oleh pejabat pelelangan negara, dan
uangnya masuk ke kas daerah dalam APBD.
Suwita mengatakan, penarikan mobil dinas dibutuhkan untuk kepentingan
tertib administasi. "Saat ini kami masih menginventarisir dulu untuk
bisa masuk ke tahap pelelangan," ujarnya, Selasa (15/7/2014).
Menurut Suwita, uang yang diperoleh dari hasil pelelangan nantinya
bisa digunakan untuk membeli mobil dinas baru bagi SKPD yang belum
memilikinya. Menurutnya, mobil dinas itu akan dipakai sebagai alat
operasional.
Dia menyebutkan, mobil dinas yang telah ditarik itu sebelumnya berada
di tangan para pejabat yang bertugas di dinas-dinas, seperti
perdagangan, kebersihan, sumber daya air, pertanian, dan lain-lain.
Totalnya terdapat 15 dinas yang tercatat di DKD Indramayu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar sempat
mengatakan, pihaknya akan memperketat syarat dalam pemberian ijin pinjam
pakai mobil dinas yang hingga kini masih dipakai oleh mantan pejabat
yang telah pensiun.
Menurut dia, syarat yang lebih ketat soal pinjam pakai dilakukan agar penggunaan mobil dinas bisa sesuai dengan kebutuhan.
"Kami akui ada sejumlah mobil yang masih dipakai mantan pejabat. Akan
tetapi, prakteknya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk
organisasi atau lembaga yang masih terkait dengan kegiatan
pemerintahan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sistem pinjam pakai mobil dinas diperbolehkan dalam
peraturan perundang-undangan. "Selama tidak ada masalah, sistem pinjam
pakai bisa dilakukan," tuturnya.
Berdasarkan catatan "PRLM", adanya mobil dinas yang masih berada di
tangan mantan pejabat memberi pengaruh terhadap pengelolaan aset Pemkab
Indramayu.
Keinginan Pemkab Indramayu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian
dari BPK pada akhrinya terkendala oleh banyaknya aset daerah yang tidak
tercatat dan tidak jelas keberadannya. Mobil dinas yang masih belum
terinventarisir menjadi salah satu penyumbang ketidakjelasan aset
tersebut.
Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sempat
mengatakan, untuk memperoleh hasil laporan keuangan WTP, Pemkab
Indramayu harus berani menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih
dikuasai oleh para mantan pejabat di Kabupaten Indramayu.
"Upaya penarikan kendaraan dan aset lainnya yang masih dikuasai oleh
para mantan pejabat, mampu menciptakan pengelolaan aset daerah untuk
meraih WTP," ujarnya.
Post a Comment