RSUD Indramayu Diminta Segera Selesaikan Persoalan Terkait Temuan BPK
Indramayu (ROL) - Wakil Bupati Indramayu Supendi menggelar pertemuan dengan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Senin (2/6).
Hal itu terkait adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Jawa Barat, yang memberikan opini disclaimer terhadap kinerja
laporan keuangan Kabupaten Indramayu.
Saat ditemui usai pertemuan, Supendi mengungkapkan, kinerja manajemen
dan keuangan RSUD Indramayu berkontribusi besar terhadap hasil
penilaian berupa opini disclaimer yang diberikan oleh BPK. Dia
menjelaskan, pengelolaan manajemen serta keuangan RSUD Indramayu tidak
berjalan dengan baik.
''Bupati serta Inspektorat tentu kecewa dengan perolehan opini disclaimer tersebut,'' kata Supendi.
Supendi menilai, pihak RSUD telah melakukan perencanaan bisnis tanpa
berkoordinasi dengan pemda. Akibatnya, terdapat temuan-temuan dari BPK.
''Misalnya dalam masalah investasi jangka pendek pengembangan rumah
sakit, pemda sebenarnya tidak setuju. Tapi ternyata tetap berlangsung,
dan tanpa ada laporan ke pimpinan,'' terang Supendi.
Supendi meminta pihak manajemen rumah sakit membereskan
persoalan-persoalan yang terkait dengan penilaian laporan keuangan oleh
BPK. Dia menyatakan, ada waktu sekitar 60 hari untuk melakukan hal
tersebut.
Kepala Inspektorat Indramayu, Nuradi, menambahkan, selama proses
penilaian laporan keuangan, khususnya terhadap RSUD Indramayu, terdapat
kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kas tersebut berkaitan dengan
investasi jangka pendek.
''Tidak ada laporan (investasi) kepada pimpinan,'' terang Nuradi.
Nuradi menyatakan, pihak pengelola rumah sakit semestinya mengikuti
peraturan yang berlaku, baik dalam tata kelola keuangan maupun sistem
pengendalian intern pemerintah. Dia menilai, selama ini pihak pengelola
rumah sakit seolah-olah berjalan sendiri.
Sementara itu Pelaksana Tugas Harian Direktur RSUD Indramayu, Zaenal
Arifin, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pesan
singkat yang dikirimkan tidak dibalas, begitu juga saat ditelefon.
Post a Comment