Polres Indramayu Gagalkan Trafiking Dua Remaja Putri Ke Bali


 


Indramayu (ROL) - Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan usaha penjualan orang (trafiking) terhadap dua orang perempuan, Senin (9/6). Kedua korban itu akan dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di Bali.

Adapun kedua korban, yakni End (14 tahun) warga Desa Kedokangabus, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu dan Nan (25 tahun), asal Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Kedua korban itu dibawa oleh empat orang pelaku yang juga berhasil diamankan polisi. Keempat pelaku itu adalah Candra (45 tahun) dan Edi (36 tahun), warga Jakarta Barat, Nana (37 tahun), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan Mul (39 tahun), warga Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, dan Kanit PPA, Aiptu Hj S Dwi Hartati, menjelaskan keberhasilan itu bermula saat jajarannya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan akan ada pemberangkatan beberapa orang perempuan ke Bali. Di Bali, beberapa perempuan itu akan dijadikan pelayan di sebuah kafe merangkap menjadi PSK.

''Para pelaku melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,'' kata Wisnu.

Wisnu mengaku awal dari kasus ini dari informasi warga. Saat sampai di jalan raya Ahmad Yani, Kecamatan Haurgeulis, polisi melihat sebuah mobil Suzuki APV warna merah metalik bernopol D 1538 ZK yang mencurigakan.

Polisi kemudian berusaha mengejar mobil itu. Namun pengemudi mobil malah memacu gas untuk menghindari kejaran polisi. Tak mau kehilangan, polisi terus mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan laju mobil itu.

Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut terdapat beberapa orang, dua di antaranya perempuan. Kepada polisi, sopir mobil mengatakan bahwa dia bersama keluarganya akan ke Bandung.

Namun, salah satu korban mengaku akan dibawa ke Bandung untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali untuk bekerja. Mendengar penuturan korban, polisi membawa mereka ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Yakni akan mempekerjakan kedua perempuan itu sebagai PSK di Bali.


Powered by Blogger.