Pemkab Indramayu Siapkan Raperda BPBD
Indramayu (PRLM) - Saat ini Pemkab Indramayu sedang membahas rancangan peraturan daerah
soal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selama ini belum ada
badan terpadu yang menanggulangi soal bencana di Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat paripurna di DPRD Indramayu, Bupati Indramayu, Anna
Sophanah mengatakan, keberadaan BPBD sangat dibutuhkan dalam penanganan
bencana, baik pra bencana, saat bencana, maupun setelah bencana.
Kabupaten Indramayu sendiri menurutnya sempat terkena bencana besar
berupa banjir pada awal tahun ini. "Penanganan yang sistematis dan
terpadu belum ada," katanya, Senin (9/6/2014).
Dia menyebutkan, saat itu banjir menerjang 303 kelurahan/desa dan
merendam 108.048 pemukiman. Banjir juga menyebabkan 244 unit rumah roboh
dan 349 unit rumah rusak. "Banjir pun menimbulkan kerusakan
infrastruktur pengairan dan lainnya. Pembenahannya membutuhkan biaya
besar,'' tuturnya.
Untuk menangani semua itu, Anna menilai keberadaan BPBD harus segera
terwujud. Pasalnya, ruang lingkup BPBD lebih luas, yakni mencakup upaya
preventif pra bencana, penanganan saat bencana, serta rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Ketua FPKS DPRD Indramayu, Hadi Hartono, saat dimintai tanggapannya,
menyatakan, dari sisi urgensi, penanganan bencana memang perlu ada yang
menangani. Namun jika bersifat tetap berupa badan, dia menilai belum
diperlukan. "Pasalnya, Indramayu bukan daerah yang rutin terkena
bencana," katanya.
Hadi menambahkab, persoalan berikutnya jika dibentuk badan maka
anggaranpun bersifat tetap. Itu berarti, anggaran tetap dianggarkan
walaupun tidak ada bencana untuk belanja SKPD BPBD tersebut.
''Padahal APBD kita sangat dibutuhkan untuk memenuhi belanja di SKPD yang telah ada dan lebih urgent,'' tuturnya.
Post a Comment