Polres Indramayu Tangkap Pemasok Sabu-sabu
Indramayu - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Polres Indramayu menangkap seorang
pemasok narkotika jenis sabu-sabu. Pemasok sabu-sabu berinisial RB (30),
warga Jalan Karanganyar, Desa/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu
ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Indramayu, Wahyu Bintono, dengan didampingi Kasat Narkoba,
Carim B Merta, mengatakan, tersangka pemasok sabu-sabu itu terkenal
licin. Selain itu, tersangka RB juga terkenal memiliki jaringan yang
cukup luas, yakni antara wilayah Indramayu-Cirebon.
Namun demikian, dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa
tersangka RB akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Jalan Raya
Celeng, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Mendapatkan informasi
tersebut, dia menambahkan, sejumlah petugas Narkoba Polres Indramayu
mengejar tersangka.
“Kemudian di sekitar Jalan Raya Celeng itu, tersangka sedang terlihat
menunggu seseorang. Di saat itulah petugas kami langsung merangsek dan
berupaya menangkap tersangka,” ujarnya di Mapolres Indramayu, Kamis
(6/3/2014).
Dia mengatakan, upaya untuk menangkap pelaku saat itu mendapatkan
sedikit kendala. Pasalnya, dia sempat melakukan penolakan ketika polisi
hendak membawanya ke Polres Indramayu. Namun setelah proses penangkapan
serta dilakukan penggeledahan, di saku celana RB ternyata ditemukan
adanya sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik klip berwarna putih.
"Tersangka ini memiliki jaringan peredaran sabu-sabu cukup luas,
diantaranya jaringan Indramayu-Cirebon, dan kota lainnya. Dia terkenal
cukup licin saat akan ditangkap petugas. Namun dia pada akhirnya
berhasil diamanakan saat akan bertransaksi sabu-sabu di wilayah
Celeng-Lohbener tanpa ada perlawanan,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat sabu-sabu itu dikeluarkan dari saku celananya,
dia sudah tidak bisa apa-apa. “Sudah tidak bisa beralasan lagi. Bahkan,
di hadapan penyidik akhirnya dia mengakui perbuatannya itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari tersangka RB, pihaknya menyita barang bukti
berupa sabu-sabu yang disita dari saku celananya itu berjumlah 10
bungkus. Dia mengatakan, kesepuluh paket itu merupakan paket yang siap
beredar. Harga satu bungkus sabu-sabu itu, kata Carim berdasarkan
pengakuan tersangka, adalah Rp 1 juta.
“ Rencananya kesepuluh paket sabu-sabu yang sengaja dibawa RB itu
akan dijual kepada pemesannya. Untung saja transaksi bisa cepat
digagalkan,” katanya.
Dia mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka RB saat ini
mendekam di tahanan Mapolres Indramayu. Tersangka RB terancam Pasal 114
ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun
penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(PRLM)
Post a Comment