Yance Bantah Diperiksa Kejaksaan Agung
Indramayu (PRLM) - Mantan Bupati Indramayu M Irianto Syafiuddin atau Yance melalui kuasa
hukumnya, Khalimi membantah isu yang beredar terkait dengan
pemanggilannya untuk pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (11/2/2014)
lalu. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dana
pembangunan PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra pada 2004 lalu.
“Itu tidak benar. Isu seperti ini sebelumnya juga sudah berkali-kali
muncul. Apalagi ini tahun politik, pasti banyak lawan politik yang
sengaja ingin menjatuhkan Pak Yance,” kata Khalimi kepada "PRLM", Jumat
(14/2/2014).
Khalimi mengakui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyiapkan
pemberkasan terkait dengan penyelewengan dana PLTU Sumuradem yang
melibatkan Yance di dalamnya. Namun, menurut dia, tidak ada pemanggilan
untuk pemeriksaan terhadap Yance.
Pemberkasan kasus PLTU Sumuradem oleh Kejagung, kata Khalimi,
merupakan proses hukum yang dilakukan Kejagung untuk menindaklanjuti
penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, pemberkasan tersebut belum
bisa memastikan proses hukum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap
berikutnya. “Pemberkasan itu nantinya akan menentukan kasus itu dilanjut
atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Anna Sophanah yang juga istri Yance
mengaku tidak tahu menahu soal pemanggilan oleh Kejagung. Pada Selasa
(11/2/2014) lalu, menurut dia, Yance hanya ada agenda ke Kantor DPD
Golkar Provinsi Jawa Barat di Bandung dan tidak ada agenda ke Jakarta.
“Hari itu, saya yang berangkat ke Jakarta, tetapi itu pun saya hanya
datang ke Kantor Kemensos untuk menindkalanjuti bantuan pemerintah
terhadap sektor pertanian yang terkena dampak banjir di Indramayu. Tidak
ada agenda lain,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan PLTU
Sumuradem terkuak pada 2004 lalu. Ketika panitia hendak membebaskan
lahan seluas 82 hektare untuk areal PLTU, terjadi penggelembungan dana
hingga menyebabkan kerugian Negara Rp 42 miliar.
Selain Yance, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:
1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem lainnya, yaitu Agung
Rijoto yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN Mochamad
Ichwan, Wakil Ketua P2TUN, divonis bebas melalui putusan MA.
Post a Comment