Tukang Ojek dan Pasutri Pengedar Togel Diciduk Polisi
Indramayu - Seorang tukang ojeg, Tar alias Pelson (39), warga Desa Pilangsari,
Kecamatan Jatibarang, Kebupaten Indramayu diringkus petugas Satreskrim
Polres Indramayu, Senin (3/2/2014) lantaran mengedarkan kupon togel
merek Hongkong. Dia diamankan bersama pengepul kupon judi togel lainnya
dari desa yang sama, yaitu Leg (54).
Kapolres Indramayu Wahyu Bintono didampingi Kasatreskrim Ajun
Komisaris Wisnu Perdana Putra menuturkan, dua pengedar togel itu diciduk
berdasarkan laporan dari masyarakat melalui pesan singkat yang
diterimanya. Polisi kemudian berhasil meringkus dua pelaku di Desa
Pilangsari.
“Dua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres
Indramayu,” kata Wisnu di Mapolres Indramayu, Senin (3/2/2014). Dia
mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku kupon
togel merek Hongkong, 1 lembar kertas rekapan, 1 kupon pasangan, 3
lembar ciamsi, 3 buah bolpoin, dan uang pasangan sebesar Rp. 180.000.
Wisnu mengungkapkan, kedua orang pengepul itu diduga telah melakukan
aksinya lebih dari dua bulan. Pasalnya, alat transaksi yang dimanakan
tersebut selalu berganti-ganti. Hal tersebut dibenarkan oleh keduanya
saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan pasangan suami istri pengedar
togel asal Desa Rambatankulon, Kecamatan Lohbener, pada Jumat
(31/1/2014) lalu. Keduanya tak bisa berkutik saat polisi menangkap
mereka ketika tengah menggelar judi togel. Akibat perbuatannya, para
pengedar togel tersebut terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan
hukuman 4 tahun penjara.(PRLM)
Post a Comment