Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Petasan
Indramayu (PRLM) - Kepolisian Resor Indramayu mengamankan 1,5 juta butir petasan jenis cabai rawit di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Rabu (12/2/2014). Rencananya, jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Kabupaten Karawang.
Kapolres Indramayu Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 1, Ajun Inspektur Satu Budi Sukardi mengungkapkan, penyitaan jutaan petasan tersebut dilakukan ketika polisi melakukan patroli rutin. Di jalan pantura, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, polisi menemukan mobil pikap bernopol E 8348 PJ yang mengangkut barang yang mencurigakan.
Polisi lalu memberhentikan mobil yang diketahui milik Wan (50), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari itu. Namun, Wan malah meminta sopirnya untuk melanjutkan perjalanan dan mengabaikan polisi yang memberhentikannya.
“Akhirnya petugas mengejar mobil yang berusaha kabur itu, sampai akhirnya kami berhasil menghentikannya,” ujar Budi, Rabu (12/2/2014).
Ketika mobil tersebut berhenti, sopir langsung melarikan diri, sementara pemilik petasan, Wan berhasil diamankan petugas. Setelah dimintai keterangannya, Wan mengaku akan mengirimkan jutaan petasan tersebut ke Karawang untuk didistribusikan kepada pemesannya.
Meski saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pelaku terancam melanggar Pasal 1 UU Drt Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Kapolres Indramayu Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 1, Ajun Inspektur Satu Budi Sukardi mengungkapkan, penyitaan jutaan petasan tersebut dilakukan ketika polisi melakukan patroli rutin. Di jalan pantura, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, polisi menemukan mobil pikap bernopol E 8348 PJ yang mengangkut barang yang mencurigakan.
Polisi lalu memberhentikan mobil yang diketahui milik Wan (50), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari itu. Namun, Wan malah meminta sopirnya untuk melanjutkan perjalanan dan mengabaikan polisi yang memberhentikannya.
“Akhirnya petugas mengejar mobil yang berusaha kabur itu, sampai akhirnya kami berhasil menghentikannya,” ujar Budi, Rabu (12/2/2014).
Ketika mobil tersebut berhenti, sopir langsung melarikan diri, sementara pemilik petasan, Wan berhasil diamankan petugas. Setelah dimintai keterangannya, Wan mengaku akan mengirimkan jutaan petasan tersebut ke Karawang untuk didistribusikan kepada pemesannya.
Meski saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pelaku terancam melanggar Pasal 1 UU Drt Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Post a Comment