Dituduh Mencuri Kayu Jati, Kakek Usia 70 Tahun Diadili di PN Indramayu
Indramayu (PRLM) - Seorang kakek berusia 70 tahun, Okih bin Ian, warga Desa Sanca,
Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu diadili di Pengadilan Negeri
Indramayu, Kamis (13/2/2014) lantaran didakwa mencuri kayu jati milik
Perum Perhutani.
Pada saat yang sama, ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Tani
Indramayu berunjuk rasa di depan PN Indramayu, menuntut keadilan bagi
sang kakek.
Informasi yang dihimpun, Okih dituding telah mencuri delapan batang
kayu jati di RPH Tamansari BPKH Haurgeulis Perum Perhutani seluas 4.000
hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar.
Agustus 2013 lalu, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 50
ayat 2 huruf e dan f UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan
tuntutan sepuluh bulan penjara.
Kuasa hukum Okih, Sepranadja dalam pembacaan duplik di PN Indramayu
kemarin menuturkan, dakwaan terhadap Okih sangat tidak beralasan.
Pasalnya, Okih mendapatkan delapan batang kayu sepanjang 3 meter
tersebut atas pemberian dari mandor Asper Perum Perhutani pada 2009
lalu.
Sejumlah kayu jati tersebut, menurut dia, merupakan sisa pohon-pohon
yang tumbang akibat bencana alam pada 2005 lalu. Mandor Asper Perum
Perhutani saat itu kemudian memberikan sejumlah kayu tersebut kepada
Okih, warga setempat, untuk dimanfaatkan.
“Jika memang betul kakek itu mencuri, bisa kita buktikan bersama,
apakah pada kayu jati itu ada sisa bekas tebangan atau tidak. Jika tidak
ada, berarti itu memang pohon tumbang akibat bencana alam. Ini yang
belum dibuktikan oleh pihak yang melaporkan,” tutur Sepranadja.
Post a Comment