Disangkakan Curi Kayu Jati Okih Diganjar Hukuman 7 Bulan Penjara
Indramayu - Kakek berusia 70 tahun, Okih yang diadili di Pengadilan Negeri
Indramayu akibat tuduhan mencuri kayu jati akhirnya divonis hukuman 7
bulan penjara dan denda Rp 500.000.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 10
tahun penjara. Kendati demikian, Okih melalui penasehat hukumnya tetap
akan mengajukan banding.
Berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Sunarti di PN
Indramayu, Selasa (18/2/2014), Okih terjerat Pasal 50 ayat 2 huruf e dan
f UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dia dinyatakan bersalah
lantaran memiliki hasil hutan tanpa surat izin kepemilikan dari instansi
yang berwenang.
Penasehat hukum Okih, Sepranadja menyesalkan putusan hakim tersebut.
Dia menilai, majelis hakim hanya mengacu kepada peraturan secara
teoretis tanpa mempertimbangkan latar belakang terdakwa terkait dengan
kasus tersebut.
“Kalau ditelusuri secara historis berdasarkan keterangan saksi-saksi
kami, ternyata kayu jati itu adalah milik orang tua Okih yang ditanam di
masa lalu. Ini seharusnya jadi bahan pertimbangan juga,” tuturnya
seusai sidang vonis tersebut.
Dia juga mengungkapkan, delapan kayu jati berukuran panjang 1-3 meter
tersebut didapatkan Okih atas pemberian dari mandor Asper Perum
Perhutani pada 2009 lalu.
Sejumlah kayu jati tersebut, menurut dia, merupakan sisa pohon-pohon
yang tumbang akibat bencana alam puting beliung pada 2005 lalu. “Yang
kami sesalkan, tidak ada saksi dari JPU yang bisa membuktikan bahwa
kayu-kayu itu hasil tebangan atau sisa bencana alam,” katanya.
Sepranadja menambahkan, kondisi Okih yang buta aksara juga seharusnya
menjadi pertimbangan soal pemerolehan surat-surat kepemilikan kayu jati
tersebut. Lantaran mendapatkannya dari mandor, Okih saat itu merasa
tidak perlu membuat surat kepemilikan dari instansi terkait.
Sidang vonis Okih kemarin diiringi dengan aksi massa Serikat Tani
Indramayu yang berunjuk rasa di depan PN Indramayu. Mereka menuntut
pembebasan Okih lantaran dinilai menjadi korban kriminalisasi petani.
Koordinator aksi, Samsudin mengungkapkan, Okih diajukan ke PN
Indramayu oleh Perum Perhutani lantaran ia menjadi anggota aktif STI.
“Tak berapa lama setelah itu, Pak Okih malah diajukan ke pengadilan,
padahal ia tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Okih dituding telah mencuri delapan batang
kayu jati di RPH Tamansari BPKH Haurgeulis Perum Perhutani seluas 4.000
hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar. Agustus 2013 lalu,
Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 50 ayat 2 huruf e dan f
UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tuntutan sepuluh
bulan penjara. Hingga sidang vonis kemarin, Okih telah menjalani enam
bulan penjara. (PRLM)
Post a Comment