7 Anggota XTC Dibekuk Polisi Sebelumnya Sempat Diamuk Massa
Indramayu - 7 anggota geng motor XTC (exalt to coitus) dibekuk polisi, Minggu
(16/2/2014) dini hari di wilayah Tukdana. Tindakan tegas aparat ini
dilakukan lantaran gerombolan dari wilayah Jatibarang itu berbuat
anarkis dan bentrok dengan massa. Adalah HW (20) warga Desa Tambi,
Kecamatan Sliyeg, WDP (20) warga sebuah BTN di Jatibarang. Lalu 3 pelaku
masih pelajar di salah satu SMK swasta di Jatibarang, yakni WP (17)
asal Jatibarang, THP (17) dan ARL (16) asal Kertasemaya. Serta 2
lainnya, KMR (16) pelajar salah satu SMP negei di Kecamatan Sliyeg, dan
RM (14) pelajar sebuah SMP swasta di Jatibarang, keduanya berasal dari desa berbeda di Kecamatan Sliyeg.
Selain 5 unit sepeda motor, polisi berhasil mengamankan barang bukti
dari tangan pelaku berupa dua bilah samurai, batu, pakaian termasuk
jaket, 4 buah handpone, hingga seragam sekolah yang dilengkapi logo OSIS
dan almamaternya. Sebelum diamankan, gerombolan yang berjumlah sekitar
30 orang itu terlibat keributan di salah satu desa yang dilintasi saat
berkonvoi. Bentrokan yang tak terhindarkan itu lantaran salah satu
anggota geng berusaha merebut ipad dan jaket milik seorang warga. Warga
yang emosi terus mengejar dan tidak segan menghakiminya.
Tak lama
kemudian, disaat keributan berlangsung datang sejumlah petugas Polsek
Tukdana yang sedang berpatroli. Petugas pun berusaha meredakan suasana
yang sudah memanas. Beruntungnya, 7 anggota geng yang diamuk massa
berhasil segera diamankan ke mapolsek setempat. Sementara itu, 7 pelaku
melakukan aksi konvoi bersama puluhan anggota XTC lainnya. Bertolak dari
Jatibarang, gerombolan ini menyusuri ruas-ruas jalan di wilayah
Bangodua dan Tukdana. Setibanya di suatu desa, salah satu anggota dari
gerombolan itu berbuat anarkis. Bahkan, senjata tajam yang dibawa sempat
diacungkan dan sesekali digesekkan ke aspal hingga mengeluarkan
percikan api.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui
Kapolsek Tukdana, AKP Alka Nurani mengatakan, dari sekitar 30 anggota
geng yang terlibat keributan ada 7 orang berhasil diamankan. Sedangkan
puluhan lainnya kabur tidak terkejar. Menurutnya, geng motor yang
terbilang ganas itu nampaknya ingin merusak kondusifitas di wilayah
Tukdana. "Mereka ini dikenal brutal dan selalu membawa senjata tajam
saat beraksi. Dan kami tidak ingin rasa aman warga terganggu. Kasusnya
tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.
Atas perbuatannya
itu, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12
tahun 1951 dengan hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara. "Kepada
masyarakat diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya lebih intens
lagi," ujar Alka. (RC)
Post a Comment