Polsek Sindang Ringkus Pengecer Togel Hongkong
Indramayu - Pengecer kupon judi toto gelap merek Hongkong Kar alias Kentung (26),
warga Blok Tanggul, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten
Indramayu diringkus petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sindang,
Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/1/2014).
Kentung berhasil diamankan
bersama barang buktinya berupa beberapa alat transaksi judi togel serta
uang pasangan togel sebesar Rp 550.500.
Kapolres Indramayu Ajun
Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kapolsek Sindang Ajun Komisaris I
Ketut Sumandhana didampingi Kanitreskrim Ajun Inspektur Satu Ridwan
membenarkan, jajarannya telah mengamankan seorang pengecer kupon togel
merek Hongkong.
Menurut dia, kendati Kentung sudah ditangkap, jajarannya masih melakukan pemerikasaan dan pendalaman kasus tersebut.
“Hal
ini bertujuan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya yang diduga masih
mengedarkan kupon togel, dan ada kaitannya dengan pelaku,” katanya,
Minggu (5/3/2013).
Penangkapan Kentung berawal dari beberapa
petugas yang mendapatkan laporan dari masayarakat yang menyebutkan ada
pengecer kupon togel di wilayah desa tersebut.
Tak berapa lama
setelah mendapat laporan tersebut, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek
Sinang menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi untuk melakukan
penyelidikan langsung.
Polisi yang tak jauh dari lokasi, akhirnya
mengetahui keberadaan orang yang ditengarai selalu mengecerkan kupon
judi itu. Petugas pun menangkap pelaku di rumahnya.
“Awalnya
pelaku sempat mengelak dan menolak dibawa ke Mapolsek. Tetapi dia tak
bisa berkutik setelah petugas mendapatkan barang bukti berupa uang
pasangan togel sebesar Rp 550.500 serta sejumlah buku kupon togel jenis
Hongkong, 4 lembar kertas rekapan, 3 pulpen, dan 1 buku kosong dari
tangan pelaku,” tuturnya.
Dengan barang bukti tersebut, akhirnya
pelaku menyerahkan diri. Kemudian Kentung bersama barang buktinya itu
dibawa ke Mapolsek Sindang untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Dihadapan
penyidik, Kentung berdalih jika perbuatannya itu dilakukan karena
terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Pasalnya, Kentung
saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Meski demikian, Kentung
kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sindang dan terancam Pasal 303 KUHP.
“Pelaku merupakan orang kedua yang kami tangkap sejak awal tahun ini
karena mengedarkan togel,” ujarnya.(PRLM)
Post a Comment