Polres Indramayu Siap Batasi Jam Hiburan Malam
Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu siap membatasi jam operasional
sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Indramayu sesuai dengan
imbauan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pembatasan jam operasional
tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
“Itu nanti akan diberlakukan di semua tempat hiburan. Waktunya akan
kami kondisikan,” kata Kapolres Indramayu Wahyu Bintono, Kamis
(9/1/2014).
Sesuai dengan imbauan Kapolda Jabar, jam operasional sejumlah tempat
hiburan di Jawa Barat nantinya akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB,
seperti yang sudah diberlakukan di Kota Bandung baru-baru ini.
Pembatasan jam operasional dilakukan pascapenganiayaan Kapolsekta Astana
Anyar Kota Bandung Komisaris Sutorih saat berupaya melerai keributan di
sekitar salah satu tempat hiburan.
Di Indramayu, sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi hingga
melewati pukul 24.00 WIB, sebagian besar di antaranya berada di jalur
pantura. Sejauh ini, Porles Indramayu juga rutin menggelar operasi
penyakit masyarakat ke sejumlah tempat hiburan tersebut, di antaranya
untuk mengawasi peredaran minuman keras.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Indramayu KH Sulhin Hudaebi
mendukung penuh upaya kepolisian untuk membatasi jam operasional
sejumlah tempat hiburan tersebut. Menurut dia, operasional tempat
hiburan hingga larut malam dapat memicu kriminalitas, terutama jika
tempat tersebut menjual minuman keras.
“Selain untuk mencegah kemaksiatan, pembatasan jam operasional tempat
hiburan juga diharapkan dapat mencegah tindak kejahatan,” katanya.
Meski demikian, Sulhin sejauh ini mengaku belum menerima laporan dari
masyarakat terkait dengan gangguan ketertiban sebagai dampak dari
keberadaan sejumlah tempat hiburan tersebut.(PRLM)
Post a Comment