Pengolahan Limbah PT. Chang Jui Fang, Kantor LH Diduga Main Mata

Indramayu - Direktur Eksekutif Forum Pelestarian Lingkungan Indramayu(F.Pelangi) Kasbi menuding Kantor Lingkungan Hidup kabupaten Indramayu dan PT.Chang Jui Fang Losarang,diduga main mata, terkait pelaksanaan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pasalnya  limbah hasil produksi PT.Chang Jui Fang yang sudah beroperasi bertahun tahun itu, baru melaksanakan rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup pada awal tahun 2014 ini, sebelumnya belum ada tindakan pengelolaan limbah sesuai amanat undang undang, hal itu yang dapat meyakinkan adanya kong kalingkong antara Pemkab dan pihak perusahaan.

“Awalnya saya mendapat  informasi adanya limbah batu bara yang tidak dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dalam mencegah dampak lingkungan, kemudian kami melayangkan surat kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu pada 23 Nopember 2013 lalu, kemudian pihak Kantor LH melakukan investigasi ke lapangan dan ditemukan beberapa catatan tentang pengolahan limbah PT. Chang Jui Fang yang tidak sesuai ketentuan undang undang, namun saat saya meminta rekomendasi hasil investigasi tidak diperkenankan oleh pihak LH, ini yang menguatkan kecurigaan saya,” Katanya kepada Eksposrakyat, Kamis(9/1)kemarin.

Menurut dia, jika temuan yang sudah diteliti oleh Pemkab Indramayu terhadap pembenaran informasi berdasarkan surat yang dilayangkan, semestinya Kantor LH dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat dalam hal ini LSM yang sudah memberikan input kepada pemkab, namun perlakuan itulah yang kemudian semakin meyakinkan dalam kesimpulannya bahwa jika kasus ini tidak ditemukan maka sampai kapanpun, pengolahan limbah B3 di PT. Chang Jui fang tidak akan pernah di tanggulangi dengan sesungguhnya, terlebih sejak keluarnya rekomendasi baru saat ini pihak perusahaan menindak lanjuti hasil temuanya.

“Semakin meyakinkan jika duanya saling menutupi, bayangkan jika kasus itu tidak kami temukan dan disoal mungkin tidak ada aktifitas penanggulangan limbah B3 yang didalamnya ada limbah batu bara, sementara rekomendasi hasil temuan LH di sampaikan ke Chang Jui Fang pada pertengahan bulan Desember. Sesuai UU 32, limbah B3 itu mesti dimusnahkan dan atau dimanfaatkan berdasarkan  izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.”tuturnya.

http://www.tarunahebat.com/

Menaggapi hal itu, Humas PT. Chang Jui Fang, Jamroni ketika dihubungi Eksposrakyat membenarkan jika limbah dari produksi pabrik Keramik di Loasarang itu, baru dilakukan penanggulangan pengolahannya sekarang setelah mendapat surat teguran dan rekomendasi dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.

“Kami sudah melaksanakan rekomendasi Kantor lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu sekarang, dan hasil pekerjaan TPS masih belum selesai,”tuturnya.

Menurut dia, pengelolaan limbang B3 yang berada di pabrik Keramik Losarang itu, sudah mendapat persetujuan baik tata letak maupun teknik bangunannya dengan menyediakan TPS yang sudah disesuaikan dengan aturan, pihaknya juga berjanji akan mengindahkan rekomendasi yang didapat dari instansi yang berwenang.

“Kami sedang  upayakan untuk pengelolaan limbah B3 ini sesuai aturan, silahkan di cek kondisinya seperti apa, untuk bersama sama mengawasi dan sebelumnya juga kami ucapkan terimakasih atas teguran  yang disampaikan baik instansi maupun LSM,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir. Tini Kartini, MM melalui  Staf Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Budi  mengungkapkan hal yang sama, terkait temuan dan hasil investigasi dilapangan, dimana semua perusahaan diwajibkan memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah(IPAL),  sejak bulan nopember 2013 kemarin telah ditemukan beberapa catatan tentang pengelolaan dan pemanfaatan limbah produksi yang terjadi di PT. Chang Jui Fang,  bahwa perusahaan tersebut belum memiliki TPS baik untuk limbah padat maupun cair, maka itulah beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan keramik tersebut.

“Sudah dilakukan penelitian dan investigasi dilapangan, dan sekarang sedang ditempuh untuk melaksanakan rekomendasi kami. Secara kontinyu kami mengawasi pelaksanaan pembanguan TPS saat ini,”ujarnya.

Menyinggung baru adanya tindakan dari instansi dan perusahaan terkait pelaksanaan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup  yang baru dilaksanakan ahir ahir ini, padahal perjalanan operasi perusahaan keramik itu sudah lama berlangsung, pihaknya enggan menjabarkan secara detail atas pertanyaan itu, dengan penegasan pihak LH sudah sering melakukan teguran walaupun baru tahun 2014 ini komitmen dalam melaksanakan aturan tersebut dilakukan oleh pihak PT. Chang Jui Fang. tutur budi. (Ihsan/ER)
Powered by Blogger.