Pengolahan Limbah PT. Chang Jui Fang, Kantor LH Diduga Main Mata
Indramayu - Direktur Eksekutif Forum Pelestarian Lingkungan Indramayu(F.Pelangi)
Kasbi menuding Kantor Lingkungan Hidup kabupaten Indramayu dan PT.Chang
Jui Fang Losarang,diduga main mata, terkait pelaksanaan Undang Undang
nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
hidup. Pasalnya limbah hasil produksi PT.Chang Jui Fang yang sudah
beroperasi bertahun tahun itu, baru melaksanakan rekomendasi dari Kantor
Lingkungan Hidup pada awal tahun 2014 ini, sebelumnya belum ada
tindakan pengelolaan limbah sesuai amanat undang undang, hal itu yang
dapat meyakinkan adanya kong kalingkong antara Pemkab dan pihak
perusahaan.
“Awalnya saya mendapat informasi adanya limbah batu bara yang tidak
dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dalam mencegah dampak lingkungan,
kemudian kami melayangkan surat kepada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Indramayu pada 23 Nopember 2013 lalu, kemudian pihak Kantor LH
melakukan investigasi ke lapangan dan ditemukan beberapa catatan tentang
pengolahan limbah PT. Chang Jui Fang yang tidak sesuai ketentuan undang
undang, namun saat saya meminta rekomendasi hasil investigasi tidak
diperkenankan oleh pihak LH, ini yang menguatkan kecurigaan saya,”
Katanya kepada Eksposrakyat, Kamis(9/1)kemarin.
Menurut dia, jika temuan yang sudah diteliti oleh Pemkab Indramayu
terhadap pembenaran informasi berdasarkan surat yang dilayangkan,
semestinya Kantor LH dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada
masyarakat dalam hal ini LSM yang sudah memberikan input kepada pemkab,
namun perlakuan itulah yang kemudian semakin meyakinkan dalam
kesimpulannya bahwa jika kasus ini tidak ditemukan maka sampai kapanpun,
pengolahan limbah B3 di PT. Chang Jui fang tidak akan pernah di
tanggulangi dengan sesungguhnya, terlebih sejak keluarnya rekomendasi
baru saat ini pihak perusahaan menindak lanjuti hasil temuanya.
“Semakin meyakinkan jika duanya saling menutupi, bayangkan jika kasus
itu tidak kami temukan dan disoal mungkin tidak ada aktifitas
penanggulangan limbah B3 yang didalamnya ada limbah batu bara, sementara
rekomendasi hasil temuan LH di sampaikan ke Chang Jui Fang pada
pertengahan bulan Desember. Sesuai UU 32, limbah B3 itu mesti
dimusnahkan dan atau dimanfaatkan berdasarkan izin dari Kementerian
Lingkungan Hidup.”tuturnya.
Menaggapi hal itu, Humas PT. Chang Jui Fang, Jamroni ketika dihubungi
Eksposrakyat membenarkan jika limbah dari produksi pabrik Keramik di
Loasarang itu, baru dilakukan penanggulangan pengolahannya sekarang
setelah mendapat surat teguran dan rekomendasi dari pihak Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu.
“Kami sudah melaksanakan rekomendasi Kantor lingkungan Hidup
Kabupaten Indramayu sekarang, dan hasil pekerjaan TPS masih belum
selesai,”tuturnya.
Menurut dia, pengelolaan limbang B3 yang berada di pabrik Keramik
Losarang itu, sudah mendapat persetujuan baik tata letak maupun teknik
bangunannya dengan menyediakan TPS yang sudah disesuaikan dengan aturan,
pihaknya juga berjanji akan mengindahkan rekomendasi yang didapat dari
instansi yang berwenang.
“Kami sedang upayakan untuk pengelolaan limbah B3 ini sesuai aturan,
silahkan di cek kondisinya seperti apa, untuk bersama sama mengawasi
dan sebelumnya juga kami ucapkan terimakasih atas teguran yang
disampaikan baik instansi maupun LSM,”tandasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir.
Tini Kartini, MM melalui Staf Bidang Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan, Budi mengungkapkan hal yang sama, terkait temuan dan hasil
investigasi dilapangan, dimana semua perusahaan diwajibkan memiliki
Instalasi Pengelolaan Air Limbah(IPAL), sejak bulan nopember 2013
kemarin telah ditemukan beberapa catatan tentang pengelolaan dan
pemanfaatan limbah produksi yang terjadi di PT. Chang Jui Fang, bahwa
perusahaan tersebut belum memiliki TPS baik untuk limbah padat maupun
cair, maka itulah beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada pihak
perusahaan keramik tersebut.
“Sudah dilakukan penelitian dan investigasi dilapangan, dan sekarang
sedang ditempuh untuk melaksanakan rekomendasi kami. Secara kontinyu
kami mengawasi pelaksanaan pembanguan TPS saat ini,”ujarnya.
Menyinggung baru adanya tindakan dari instansi dan perusahaan terkait
pelaksanaan Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang baru dilaksanakan ahir ahir ini,
padahal perjalanan operasi perusahaan keramik itu sudah lama
berlangsung, pihaknya enggan menjabarkan secara detail atas pertanyaan
itu, dengan penegasan pihak LH sudah sering melakukan teguran walaupun
baru tahun 2014 ini komitmen dalam melaksanakan aturan tersebut
dilakukan oleh pihak PT. Chang Jui Fang. tutur budi. (Ihsan/ER)
Post a Comment