Bubur Gadung : Rojak dan Fansuri Dituntut Hukuman 3 Tahun 6 Bulan

Indramayu - Rojak dan Khamsah Fansuri dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1/2013). 

Menurut JPU, Rojak dan Khamsah terbukti telah menghasut massa untuk melakukan perusakan satu alat berat jenis backhoe milik Pemkab Indramayu yang digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.

Pada kasus yang sama JPU juga menuntut tiga petani asal Indramayu lainnya yakni Rokhman, Watno, dan Wajo Edi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut dituntut lebih ringan dibanding  terdakwa Rojak dan Khamsah karena ketiganya hanya merusak tidak ikut menghasut massa.

"Rojak dan Khamsah dituntut lebih berat karena dia telah menghasut massa. Pasal yang dikenakannya pun berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya," kata JPU Panji Sudrajat, seusai persidangan.


Ketua majelis hakim Marudut Bakara SH memutuskan sidang perkara kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/1) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa.
Sidang digelar di Bandung karena ada putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya ketika disidang di Indramayu kerap terjadi keributan.

Di Bandung, sidang kasus ini dipenuhi para pengunjung yang tidak lain merupakan rekan-rekan petani para terdakwa. 

Di luar ruang sidang atau di badan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung sejumlah petani dari Serikat Tani Indramayu dan para mahasiswa bergabung menggelar aksi unjukrasa. 

Mereka menuntut kelima petani yang saat ini tengah menghadapi proses persidangan agar dibebaskan. (san)
Powered by Blogger.