Melawan Saat Ditangkap, Polisi “Dor” Sindikat Curanmor.
Ilustrasi |
Indramayu - Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Terisi , berhasil
melumpuhkan satu dari empat anggota sindikat pencurian kendaraan
bermotor dengan tembakan timah panas, di sebuah kebun di Desa /kecamatan
Tukdana, Kabupaten Indramayu, Kamis (7/11/2013). Pasalnya saat
dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan membabatkan
golok kepada petugas. Kendati sebelumnya, petugas telah memberikan
tembakan peringatan ke udara.
Tersangka yang didor itu adalah Cas
alias Banci alias Dongkrak (30 tahun), warga Desa Pagedangan, Kecamatan
Tukdana, Kebupaten Indramayu. Dan tiga pelaku lainnya yakni Tar alias
Rudi (20 tahun), MS (21 tahun) dan Wam alias Gojin (18 tahun), warga
Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya tersangka bersama tiga
pelaku lainnya diringkus dan langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Bahkan dari tangan pelaku, polisi dapat menyita dua unit sepeda motor
dari hasil eperasinya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar
Wahyu Bintono melalui Kapolsek Terisi Ajun Komisaris Abdulah Zahri
didampingi Kanit Reskrim Brigadir Kepala Asep Saepuloh, membenarkan
bahwa jajarannya telah mengamankan empat orang pelaku yang ditengarai
sering melakukan pencurian kendaraan di sejumlah lokasi.
Menurutnya,
penangkapan ini bermula saat polisi menerima laporan dari korban yang
menyatakan jika motor bersama sejumlah harta bendanya hilang di rumah.
Usai menerima laporan tersebut, sejumlah anggota langsung mendatangi
lokasi untuk melakukan pengecekan serta pendataan dan identifikasi. Dan
hasilnya mengarah kepada empat pelaku tersebut.
Saat dilakukan
penangkapan, ternyata satu diantara pelaku tersebut berusaha lari dan
mengambil sebilah golok dan menyerang petugas. Melihat aksi itu,
petugas langsung sigap dan memberikan tembakan peringatan ke udara,
hanya saja pelaku terus menyerang, dan pelaku yang diketahui bernama Cas
alias Banci alias Dongkrak baru menyerah setelah ditembak kaki kirinya.
Akhirnya para tersangka langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Dihadapan pemeriksa, mereka mengakui perbuatannya, jika aksinya tersebut
sudah dilakukan di 4 TKP antara lain di Desa Jatimunggul dan Jatimulya.
”
Dilokasi ini mereka mencuri dua kendaraan yakni motor Honda Scoopy dan
Yamaha Jupiter MX. 7 buah HP, 3 buah camera shoting dan uang tunai
sebesar 150 ribu rupiah. Atas perbuatan itu korban mengalami kerugian
sekitar Rp. 43 juta rupiah, ” katanya.
Pihaknya juga mengakui
terpaksa melakukan penembakan mengenai kaki kiri pelaku. Sebab saat
dilakukakan penangkapan satu dari tiga pelaku berusaha melarikan diri
dan mengancam petugas.
“Kini mereka masih menjalani pemeriksaan
terkait perbuatannya. Kami juga masih melakukan pendalaman dan
pengembangan kasus tersebut, ” paparnya. (Ihsan/ER)
Post a Comment