13 Tahun di Arab Saudi TKI Pulang Kampung
Indramayu - Surti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukra Indramayu yang bekerja di Arab Saudi akhirnya dipulangkan melalui KJRI Jeddah bersama dengan rombongan 356 TKIO pada Minggu 6 Oktober 2013.
Layaknya seorang selebritis, Surti yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin 7 Oktober 2013 kemarin disambut dengan hangat oleh keluarga dan tetangga dekatnya di kampung halamannya. Kiranya mereka merasa prihatin terhadap nasib surti yang sekian tahun baru bisa pulang. Merasakan betapa tersiksanya batin Surti dan Keluarga menahan rasa sayang dan kangen yang kini tercurah bersama, air mata mereka pun tak dapat terbendung.
Berdasarkan keterangan Doni (37), kakak ipar Surti, pada Rabu 9 Oktober 2013, Surti yang lahir pada 23 November 1983 pada dokemen pemberangkatan diubah oleh sponsor TKI menjadi 12 Juli 1967, adalah anak ke 2 dari 5 bersaudara pasangan Warjan dan Rohayati yang bekerja sebagai buruh tani.
Surti terbang ke Arab saudi pada 19 September 1999 melalui PT Firhada Jaya, salah satu PPTKIS di Jakarta. Sesampainya ia di Arab Saudi, Surti mendapat majikan bernama Sulaeman Al Asmari. Namun setelah 8 bulan, Surti dipindahkan ke majikan Halim Al Muwalad tanpa melalui kantor yang bersangkutan.
Setelah sekian tahun lamanya bekerja mengurus rumah pada majikan yang kedua yang mempunyai 4 anak, Surti hanya menerima gaji pertama sebesar 30.000 Real dan yang terakhir 1.200 Real. Harapan Surti, jerih payahnya dapat terkabul dengan menerima sisa gajinya yang belum dibayar.
Sementara itu Doni mengucapkan banyak terima kasih kepada Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang yang telah setia mendampingi keluarga berjuang demi kepulangan Surti yang kini telah tiba di kampung halamannya sendiri.
Pendi Ketua FKBMI KASBI Subang menjelaskan, Surti yang bekerja di Arab Saudi dengan Nomor Pasport AB 466045, Nomor Visa 1/1522006 melalui PT Firhada Jaya dengan Siup: KEP.592/MEN/2006 Tanggal 30 November 2006 yang beralamat di Jalan Petamburan V No 21 Jakarta Pusat, dengan Direktur Thalib S Ali Sulthon, adalah salah satu pahlawan devisa yang patut diperjuangkan haknya.
"Berharap pada semua instansi yang terkait agar dapat memperjuangkan hak gaji Surti yang belum diterimanya. Buktikan tanggung jawab negara pada salah satu pahlawan Devisa ini," ungkap Pendi.(Dedi candra/Mar)
Layaknya seorang selebritis, Surti yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin 7 Oktober 2013 kemarin disambut dengan hangat oleh keluarga dan tetangga dekatnya di kampung halamannya. Kiranya mereka merasa prihatin terhadap nasib surti yang sekian tahun baru bisa pulang. Merasakan betapa tersiksanya batin Surti dan Keluarga menahan rasa sayang dan kangen yang kini tercurah bersama, air mata mereka pun tak dapat terbendung.
Berdasarkan keterangan Doni (37), kakak ipar Surti, pada Rabu 9 Oktober 2013, Surti yang lahir pada 23 November 1983 pada dokemen pemberangkatan diubah oleh sponsor TKI menjadi 12 Juli 1967, adalah anak ke 2 dari 5 bersaudara pasangan Warjan dan Rohayati yang bekerja sebagai buruh tani.
Surti terbang ke Arab saudi pada 19 September 1999 melalui PT Firhada Jaya, salah satu PPTKIS di Jakarta. Sesampainya ia di Arab Saudi, Surti mendapat majikan bernama Sulaeman Al Asmari. Namun setelah 8 bulan, Surti dipindahkan ke majikan Halim Al Muwalad tanpa melalui kantor yang bersangkutan.
Setelah sekian tahun lamanya bekerja mengurus rumah pada majikan yang kedua yang mempunyai 4 anak, Surti hanya menerima gaji pertama sebesar 30.000 Real dan yang terakhir 1.200 Real. Harapan Surti, jerih payahnya dapat terkabul dengan menerima sisa gajinya yang belum dibayar.
Sementara itu Doni mengucapkan banyak terima kasih kepada Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Subang yang telah setia mendampingi keluarga berjuang demi kepulangan Surti yang kini telah tiba di kampung halamannya sendiri.
Pendi Ketua FKBMI KASBI Subang menjelaskan, Surti yang bekerja di Arab Saudi dengan Nomor Pasport AB 466045, Nomor Visa 1/1522006 melalui PT Firhada Jaya dengan Siup: KEP.592/MEN/2006 Tanggal 30 November 2006 yang beralamat di Jalan Petamburan V No 21 Jakarta Pusat, dengan Direktur Thalib S Ali Sulthon, adalah salah satu pahlawan devisa yang patut diperjuangkan haknya.
"Berharap pada semua instansi yang terkait agar dapat memperjuangkan hak gaji Surti yang belum diterimanya. Buktikan tanggung jawab negara pada salah satu pahlawan Devisa ini," ungkap Pendi.(Dedi candra/Mar)
Post a Comment