Polisi Kembali Tangkap Pejabat Gudang Bulog Indramayu
Indramayu - Kasus dugaan penggelapan raskin di tubuh Bulog Indramayu, terus
bergulir. Kepolisian Resor Indramayu kembali menahan pejabat gudang
Bulog Singakerta II, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jn. Ia
diduga terlibat dalam penggelapan dana raskin senilai Rp 4,5 miliar.
Jn ditahan setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhir pekan kemarin. Sebelumnya, Polres Indramayu telah terlebih dulu menahan mantan kepala gudang Bulog Singakerta II, berinisial RD.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, mengungkapkan, Jn dinilai memiliki peran dalam dugaan penggelapan dana raskin di gudang Singakerta II. Pasalnya, Jn merupakan bawahan dari RD, yang dianggap mengetahui secara persis alur dan distribusi beras raskin yang keluar masuk di gudang Singakerta II.
"Kami terus kembangkan keterangan dari tersangka," ujar Wahyu, Ahad (1/9).
Ketika ditanya mengenai aliran dana raskin yang sampai ke tangan Jn, Wahyu menyatakan, masih terus melakukan pendalaman. Dia mengungkapkan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Siapa saja yang menikmati dana raskin, kami masih terus telusuri," tegas Wahyu.
Polres Indramayu juga sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah mantan pejabat Bulog Indramayu. Di antaranya mantan Kasub Divre Indramayu, Umar Sholichuddin, mantan Wakil Kasub Divre Indramayu, Retno, dan Kasi Pelayanan Publik Sub Divre Bulog Indramayu, Otong Rohanuddin.
Sementara itu, untuk kedua tersangka yang kini telah ditahan, dijerat dengan pasal 3 dan 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sejumlah pejabat Bulog yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kini sudah dinonaktifkan.
Seperti diberitakan, beras sebanyak 580.300 kg yang tersimpan di gudang Bulog Indramayu Singakerta II, Kecamatan Krangkeng, raib. Menguapnya beras raskin tersebut diduga akibat digelapkan oleh oknum petugas Bulog.
Kepala Bulog Sub Divre Indramayu, M Attar Rizal, menjelaskan, masalah tersebut telah membuat negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. (Lilis/ROL)
Jn ditahan setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhir pekan kemarin. Sebelumnya, Polres Indramayu telah terlebih dulu menahan mantan kepala gudang Bulog Singakerta II, berinisial RD.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, mengungkapkan, Jn dinilai memiliki peran dalam dugaan penggelapan dana raskin di gudang Singakerta II. Pasalnya, Jn merupakan bawahan dari RD, yang dianggap mengetahui secara persis alur dan distribusi beras raskin yang keluar masuk di gudang Singakerta II.
"Kami terus kembangkan keterangan dari tersangka," ujar Wahyu, Ahad (1/9).
Ketika ditanya mengenai aliran dana raskin yang sampai ke tangan Jn, Wahyu menyatakan, masih terus melakukan pendalaman. Dia mengungkapkan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Siapa saja yang menikmati dana raskin, kami masih terus telusuri," tegas Wahyu.
Polres Indramayu juga sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah mantan pejabat Bulog Indramayu. Di antaranya mantan Kasub Divre Indramayu, Umar Sholichuddin, mantan Wakil Kasub Divre Indramayu, Retno, dan Kasi Pelayanan Publik Sub Divre Bulog Indramayu, Otong Rohanuddin.
Sementara itu, untuk kedua tersangka yang kini telah ditahan, dijerat dengan pasal 3 dan 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sejumlah pejabat Bulog yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kini sudah dinonaktifkan.
Seperti diberitakan, beras sebanyak 580.300 kg yang tersimpan di gudang Bulog Indramayu Singakerta II, Kecamatan Krangkeng, raib. Menguapnya beras raskin tersebut diduga akibat digelapkan oleh oknum petugas Bulog.
Kepala Bulog Sub Divre Indramayu, M Attar Rizal, menjelaskan, masalah tersebut telah membuat negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. (Lilis/ROL)
Post a Comment