Pasar Tradisional Di Indramayu Mulai Terdesak
Indramayu - Jumlah minimarket di Kabupaten Indramayu terus bertambah. Keberadaannya pun semakin membuat pasar tradisional terdesak.
Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Indramayu, jumlah mini market saat ini mencapai 115 unit. Selain itu, jumlah departemen store sebanyak lima unit.
Jumlah minimarket itu jauh mengalahkan jumlah pasar tradisional. Saat ini, pasar daerah di Kabupaten Indramayu hanya berjumlah 13 unit, dan ditambah pasar desa sebanyak 25 unit. ‘’Keberadaan minimarket memang mengkhawatirkan, apalagi sudah menyebar ke pelosok-pelosok desa,’’ ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop & UKM Kabupaten Indramayu, Susyadi, Rabu (11/9).
Susyadi berharap, instansi terkait dapat memperketat perizinan mini market. Dengan demikian, jumlahnya tidak terus bertambah dan membuat pasar tradisional tergerus.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, Ruwadi Budiman berharap agar perda minimarket dapat diterapkan. Hal itu dimaksudkan agar dapat melindungi pasar tradisional. ‘’(Perda minimarket) jangan sampai jadi perda mandul,’’ tegas Ruwadi.
Sementara itu, Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras), Agus Somad, menyatakan, pelaksanaan perda mini market harus dikawal. Dengan demikian, pelaksanannya dapat benar-benar melindungi nasib pasar tradisional. ‘’Dengan adanya perda, maka pembatasan minimarket harus dilakukan,’’ tandas Ruwadi. (Lis/ROL)
Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Indramayu, jumlah mini market saat ini mencapai 115 unit. Selain itu, jumlah departemen store sebanyak lima unit.
Jumlah minimarket itu jauh mengalahkan jumlah pasar tradisional. Saat ini, pasar daerah di Kabupaten Indramayu hanya berjumlah 13 unit, dan ditambah pasar desa sebanyak 25 unit. ‘’Keberadaan minimarket memang mengkhawatirkan, apalagi sudah menyebar ke pelosok-pelosok desa,’’ ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop & UKM Kabupaten Indramayu, Susyadi, Rabu (11/9).
Susyadi berharap, instansi terkait dapat memperketat perizinan mini market. Dengan demikian, jumlahnya tidak terus bertambah dan membuat pasar tradisional tergerus.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, Ruwadi Budiman berharap agar perda minimarket dapat diterapkan. Hal itu dimaksudkan agar dapat melindungi pasar tradisional. ‘’(Perda minimarket) jangan sampai jadi perda mandul,’’ tegas Ruwadi.
Sementara itu, Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras), Agus Somad, menyatakan, pelaksanaan perda mini market harus dikawal. Dengan demikian, pelaksanannya dapat benar-benar melindungi nasib pasar tradisional. ‘’Dengan adanya perda, maka pembatasan minimarket harus dilakukan,’’ tandas Ruwadi. (Lis/ROL)
Post a Comment