Sidang Kasus Pembunuhan Sakirin Berakhir Ricuh
Indramayu - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Jawa
Barat, yang menghadirkan 3 orang remaja sebagai terdakwa berakhir
ricuh, Rabu (28/8).
Kericuhan terjadi saat polisi berusaha membawa 3 orang terdakwa kasus
pembunuhan dengan korban sakirin (18) Warga Desa Curug Jati, Kecamatan
Pusakanegara Kabupaten subang, Jawa Barat.
Keluarga korban berusaha menyerang ketiga orang terdakwa yakni Tedi
Maulana (18), Daryanto (19) dan Ridwan (19) saat akan dibawa ke dalam
mobil tahanan kejaksaan. Namun polisi yang sudah berjaga sejak awal,
berhasil mengahalau massa yang sejak awal sudah dendam dengan perbuatan
ketiga terdakwa tersebut.
Sidang putusan yang menghadirkan tiga orang terdakwa ini telah
memutuskan, terdakwa di vonis 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa,
sementara Tedi Maulana di vonis 10 tahun penjara karena masih dibawah
umur.
“Kami pihak keluarga korban kecewa dengan putusan majelis hakim yang
memvonis para terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan mereka, kami
meminta banding agar para terdakwa di jatuhi hukuman seberat-beratnya,
bahkan hukuman mati sekalipun”, Jelas Roni, kakak korban.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 juli 2013 yang
lalu, saat korban sakirin diajak ketiga orang terdakwa untuk
berjalan-jalan menuju ke area PLTU Indramayu. Namun, ditempat
itu ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban, dengan cara di gorok
serta mayatnya dibuang ditengah sawah. (JV)
Post a Comment