Pengrusakan SDN Juntikedokan III Murni Kriminalitas
Indramayu - Ketua Komite Sekolah SDN Juntikedokan III, M. Aqso Tarnadi
menegaskan bahwa pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Sar dan Tar
mengatasnamakan pemilik tanah adat atau ahli waris persil C.1262
seluas 1.500 M2, diatas bangunan permanen Sekolah Dasar Negeri
Juntikedokan III adalah murni kriminalitas, penegasan itu berdasarkan
surat keterangan Kuwu Juntikedokan nomor 17/DS/055/10/X/2012 tanggal 3
Oktober 2012 yang menerangkan bahwa tanah persil C.1262 atas nama
Sarijem Bapak Nalim tidak terdaftar (tidak ada)dalam buku induk (Letter
C)Desa Juntikedokan. Sebagaimana yang disangkakan dan sudah mengirimkan
beberapa advokat / pengacara dan LSM untuk pengurusan tanah tersebut
beberapa waktu yang lalu.
”Peristiwa tersebut bukan kali yang pertama bahkan berulang ulang
dilakukan sejak tahun 2010, kami sudah menerima beberapa oirang yang
datang mengatasnakan pengacara, LSM dan lain lain, tapi kemudian tak
satupun yang berhasil setelah kami jelaskan duduk persoalannya, hingga
kejadian yang terahir dengan pengrusakan sebanyak 36 kaca jendela
pecah dari 6 kelas dan plesteran tempat duduk teras rusak,”katanya
saat ditemui Eksposrakyat, Kamis(29/8)dini hari di Kantornya.
Kata dia, lahan tanah yang sekarang dibangun SDN Juntikedokan III,
sejak tahun 1976 berstatus tanah asset desa berupa tanah kuburan yang
luanya sekitar 1.854 M2, namun setelah Desa Juntikedokan ditetapkan
sebagai penerima Program SD Inpres dari Presiden Soeharto melalui
Lembaga Sosial Desa (LSD)sebanyak 50 tokoh masyarakat mengadakan
musyawarah untuk membahas masalah program tersebut, dengan kesimpulan
kesepakatan menetapkan asset desa Juntikedokan dijadikan bangunan SD
Inpres, namun disebabkan luas tanah yang kurang mencukupi maka
disepakati 6(enam)pemilik tanah adat dilingkungan tanah asset desa itu
dibeli untuk menambah kekurangannya.
”Diantara pemilik tanah adat yang dibebaskan dan sudah lunas dibayar
pada saat itu adalah tanah adat milik Suwahyu yuni seluas 230 M2, Dasini
Almarhum seluas 140 M2, milik Sarmin Almarhum 390 M2, milik H.Mukra
roedat Almarhum seluas 80 M2, milik Darsam Almarhum seluas 260 M2 dan
tanah adat milik dasan sijan seluas 560 M2 dengan total semuanya yang
dibayar seluas 1.660 M2, sehingga jumlah luas asset yang dipergunakan
untuk bangunan SD tersebut berjumlah 3.514 M2, data data juga lengkap
dengan dukungan saksi saksi yang dapat dipertanggung jawabkan, setelah
itu muncul SK tentang SD Inpres Nomor 3 Tahun 1977,”paparnya.
Pria yang pernah menjabat Kuwu Juntikedokan dua periode itu sangat
menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Sar dan Tar tanpa
memperhitungkan lebih jauh akibat yang akan ditanggung, padahal jika
persoalan ini masih dianggap sengketa perdata, ada hak yang dilindungi
undang undang untuk mengajukan gugatan kepengadilan bukan melakukan
tindakan melawan hukum.Tegasnya.
Sementara itu Kepala SDN Juntikedokan III, Riyanto, S.Pd.SD, M.Si
mengatakan pihaknya akan tetap bertahan, untuk melaksanakan tugas
sebagai abdi Negara , walaupun terus dihantui ujian yang bertubi tubi
setiap tahun, dari mulai penanaman pohon di lapangan sekolah,
pembangunan gubug ditengah tengah lapangan sekolah, robohnya pagar
sekolah yang sedang dibangun, pencoretan seluruh tembok sekolah hingga
pengrusakan kaca jendela yang belum lama ini terjadi, terhadap masalah
ini pihaknya sudah diperiksa dan dimintai keterangan baik oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Indramayu maupun Mapolres Indramayu.
“Saya akan berusaha untuk tetap berjalan proses belajar mengajar di
SDN Juntikedokan III, walaupun harus banyak menanggung resiko dan
pengorbanan.” Paparnya.
Pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan
tindakan pada pelaku yang telah mengakibatkan kerusakan dan stabilitas
keamanan siswa serta berpengaruh pada terganggunya proses belajar
mengajar. Pintanya.** (Ihsan)
Post a Comment