Tingginya Angka Perceraian Bukti Kesadaran Hukum Masyarakat Indramayu
Indramayu - Fantastis!. 8.500 perkara perceraian terdaftar dan selesai
disidangkan pada tahun 2012. Tingginya angka perceraian dari tahun
ketahun di kabupaten Indramayu terus menjadi sorotan dan perbincangan
publik, baik sisi positif maupun negatifnya.
Praktisi hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Syaeful Yamin, SH.,
Selasa(2/7), mengungkapkan, sisi negatif tingginya angka perceraian
tersebut disebabkan kurangnya peran Pelayanan Badan Penasehat Pembinaan
Pembinaan Pelestarian Perkawinan(BP4) di lapangan, peran Pemerintah
Daerah, tokoh ulama, Kiai, Ustadz, Imam Masjid dan pemuka agama secara
moral telah terjadi pembiaran terhadap persoalan perceraian. Namun
secara positif, tingginya angka perceraian adalah sebuah bentuk
pengakuan kesadaran dan taat hukum masyarakat secara umum, karena jika
menoreh kilas balik di era 80an, maraknya perceraian di bawah tangan pun
menjadi masalah dan issu sentiment perbincangan.
“Dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan menyikapi persoalan
tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu saat
ini, terutama dampak positif dan negatifnya. Namun, jika dinilai dari
kemaslahatan secara umum, adalah bukti sadar hukum masyarakat dalam
menentukan status perkawinan secara legalitas formal,” ujarnya.
Tingginya angka perceraian, lanjutnya, dipicu oleh berbagai aspek
psikologis. Disamping peran BP4 yang lemah, termasuk peran pemkab
Indramayu dalam memberikan advokasi dan pemecahan masalah terhadap
kelangsungan rumah tangga pasca konflik internal, serta tidak adanya
lembaga yang konsen terhadap masalah itu. Sehingga, semua penanggulangan
tingginya angka perceraian bermuara pada institusi Pengadilan Agama.
“Pengadilan Agama hanya berperan sebagai lembaga yudikatif. Hampir
semua perkara yang masuk ke instansi itu, saat masyarakat sidang, sudah
tidak membawa masalah. Mereka hanya butuh legalitas status perkawinan,
tapi bagaimana kondisi konflik sebelum itu adalah diluar kewenangan
pengadilan agama,” terangnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Drs. H.
Ilham Abdullah, SH. MKn saat dikonfirmasi, Selasa(2/7), membenarkan jika
angka perceraian di Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 mencapai 8.500
perkara. Bahkan sampai akhir bulan juni saja sudah pada angka 4000
perkara, sehingga hal itu tidak bisa dihindari. Namun pihaknya akan
lebih selektif dalam menyidangkan perkara sesuai dengan ketentuan undang
undang.
“Kami tidak bisa menghindar dari kenyataan yang ada untuk menolak
pendaftaran perkara perceraian, dan memang angka kita masih tertinggi
tahun 2012 kemarin,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Indramayu, agar sebelum
mendaftarkan perkara perceraian di pengadilan agama, terlebih dahulu
mengkaji masalah yang sebetulnya dapat diredam oleh kedua belah pihak
dan pihak yang berkompeten sebagai salah satu langkah untuk menekan
angka perceraian di kabupaten Indramayu.
“Sebelum daftar, kaji dulu kedua belah pihak, ingat anak, ingat hasil
usaha yang selama ini dicapai, jangan mudah terprovokasi oleh pihak
ketiga, sehingga dengan sama sama menyadari persoalan yang ada, kami
yakin mereka akan urungkan niat itu.” pungkasnya. (Jateng Time)
Post a Comment