Polres Indramayu SIta 15 Juta Petasan Siap Edar
Indramayu - Sebanyak lima belas juta butir petasan berbagai jenis berhasil disita
Kepolisian Resort (Polres) Indramayu sebelum didagangkan ke Jakarta dan
sekitarnya.
Sejumlah petasan bernilai ratusan juta rupiah tersebut disita dalam
operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Indramayu selama
bulan Ramadan ini.
Belasan juta petasan tersebut disita dari tiga lokasi, yakni Desa
Rambatankulon, Kecamatan Lohbener pada Rabu (24/7/2013) sektiar pukul
21.00 WIB, serta di Blok Bojong, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu
dan Desa Lohbener, Kecamatan Jatibarang pada Senin (29/7/2013).
“Sejumlah petasan ini berhasil kami sita sebelum dijual ke luar
daerah,” kata Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono, Kapolres Indramayu
didampingi Kasatreskrim, Ajun Komisaris Wisnu Perdana Putra di Mapolres
Indramayu, Selasa (30/7/2013).
Selain menyita 15 juta butir petasan dalam operasi tersebut, polisi
juga menyita kendaraan sepeda motor roda tiga bernopol E 6891 SJ
berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai pengangkut petasan.
Meski demikian, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut guna menangkap pelaku perdagangan petasan.
Terhadap pelaku, nantinya akan dikenakan ancaman Pasal 1 ayat 1 UU
Drt RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur
hidup, dan atau hukuman mati.
Ancaman tersebut ditujukan pada siapa saja yang tanpa hak memasukkan
ke negara RI, membuat, menguasai, ataupun menyimpan bahan peledak atau
amunisi.
Wahyu menuturkan, penyitaan sejumlah petasan tersebut dilakukan selama bulan Ramadan guna menjaga kekondusifan warga.
Pasalnya, keberadaan petasan kerap dikeluhkan warga lantaran
mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa. “Kami berharap
agar dengan penyitaan petasan ini, suasana Ramadan lebih kondusif,”
tuturnya.(PR)
Post a Comment