Polres Indramayu Ringkus Tiga Pengedar Ganja
Indramayu - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, El Juni alias
Cungik (33), ASD alias Tepos (24), dan AM alias Keno (27) diringkus
jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu lantaran kedapatan memiliki
paket ganja kering. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 paket
ganja kering dengan total berat 1,75 kilogram.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui
Kasatnarkoba, Ajun Komisaris Carim B. Merta menuturkan, ketiga tersangka
ditangkap polisi dalam dua hari.
Cungik diciduk pada Selasa (9/7/2013) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di
kediamannya Blok Lor Desa Waru, Kecamatan Lohbener dan pada pukul 21.30
WIB ASD alias Tepos pun diciduk di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener.
Keesokan harinya, polisi berahsil menangkap AM alias Keno sekitar pukul
10.00 WIB di Cikedung.
“Di rumah tersangka, kami melakukan penggeledahan dan ternyata
mendapatkan beberapa paket ganja kering,” katanya di Mapolres Indramayu,
Selasa (16/7/2013).
Polisi akhirnya mengamankan para tersangka berikut barang bukti dari
tangan mereka ke Mapolres Indramayu. Akibat perbuatannya, para tersangka
melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (A-192/A-89/PR)
Post a Comment