Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Indramayu - Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang
berlangsung sejak Januari hingga Juli 2013 di wilayah Hukum Polres
Indramayu berhasil menyita 12.986 botol miras, 3.000 liter lebih tuak,
narkoba jenis ganja 34,5 kg, dan sabu-sabu 3,8 gram.
Hasil operasi pekat tersebut, Selasa (9/7/2013), dimusnahkan di
Mapolres Indramayu, yang ditandai dengan pembakaran ganja kering oleh
Bupati Hj, Anna Sophana dan diikuti Muspida Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro mengatakan, hasil operasi pekat
berupa minuman keras (Miras) sebanyak 12.986 botol rata-rata dengan
kandungan alkohol diatas 15 persen. Bahkan, ada miras dengan kandungan
alkohol mencapai 40 persen, diantaranya Vodka Jose Cevi, Macalon, Big
Bos Vodka dan Vodka Asoka.
Menurut Kapolres, pemusnahakan tersebut yang merupakan bagian
kegiatan polres dalam hal upaya penindakan terhadap berbagai bentuk
peredaran narkoba dan miras.
”Pemusnahan ini sebenarnya adalah bagian dari kegiatan kita dalam hal
upaya penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkoba,
penyalahgunaan narkoba dan miras, dalam rangka memberikan efek jera
kepada para pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah kepada RRI
mengatakan, meskipun Kabupaten Indramayu telah menerbitkan pelarangan
miras yang beredar di Indramayu dengan dibentuknya Perda Miras pada
tahun 2005, namun nyatanya di lapangan masih beredar miras. Hal itu
terbukti setiap operasi masyarakat selalu berhasil disita barang haram
tersebut.
Untuk itu, Bupati Anna Sophanah mengajak agar masyarakat dan alim
ulama dapat mengawasi peredaran miras di Indramayu, selain petugas
kepolisian. (Yusuf Husein/DS/HF/RRI)
Post a Comment