Polres Indramayu Amankan Polisi Gadungan
Indramayu - Komarudin alias Komar (24), Warga Blok Baladewa, Desa Tanjungpura,
Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu meringkuk di tahanan Mapolres
Indramayu, Senin (22/7/2013) akibat melakukan penipuan. Dalam setiap
aksinya, dia kerap menggunakan seragam polisi dan mengaku-ngaku sebagai
anggota Polri kepada calon korbannya.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono mengungkapkan,
Komar berhasil diciduk polisi atas laporan masyarakat setempat yang
mencurigai gerak-gerik pelaku. Polisi mengamankan tersangka pada Kamis
(18/7/2013) lalu sekitar pukul 2.00 WIB di Tanjungpura, Kec.
Karangampel.
“Dalam aksinya, tersangka selalu menjanjikan pada calon korbannya
bahwa dia bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi calon korbannya.
Untuk meyakinkannya, dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” ujar
Wahyu di Mapolres Indramayu.
Salah seorang korban, Lia Roliyah percaya dengan janji korban yang
akan membantu menyelesaikan permasalahannya. Dia pun menyerahkan HP yang
diminta pelaku yang rencananya akan digadaikan oleh pelaku.
Namun, alih-alih digadaikan, HP tersebut malah dijual oleh pelaku dan
uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, masalah korban yang dijanjikan akan diselesaikannya tak
pernah tuntas.
Saat diminta keterangannya, tersangka Komar mengakui perbuatannya.
Meski mengaku baru setengah bulan melakukan aksinya, dia sudah berhasil
menipu lima korban dan mendapatkan uang senilai Rp 1 juta dari para
korban.
“Korban awalnya meminta pekerjaan, lalu saya janjikan akan memberinya
pekerjaan. Lalu saya minta uang jaminan atau barang-barang berharga
untuk digadaikan,” ucapnya seraya menambahkan, dari masing-masing
korban, pelaku mengaku mendapatkan uang Rp 200.000 yang digunakannya
untuk makan dan minum-minum.
Terkait dengan aksinya dengan mengenakan seragam polisi, dia mengaku
hal itu terinspirasi dari pengalamannya yang sempat mendaftarkan diri ke
sekolah kepolisian tetapi gagal diterima. Alih-alih mencoba kembali
pada tahun berikutnya, dia malah mencoreng instansi kepolisian dengan
menggunakan seragam polisi untuk aksi kriminal.
“Seragam polisi yang saya pakai itu dipinjam dari teman saya yang
mempunyai kakak seorang polisi. Kalau untuk nama pada seragam itu, saya
pesan bordir sendiri,” ucapnya.
Seragam yang ia gunakan pun kini disita polisi, berikut barang bukti
lainnya, yakni 1 jaket berwarna biru, 1 unit telefon seluler, dan uang
senilai Rp 40.000. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman empat
tahun penjara. (A-192/A-89/PR)
Post a Comment