Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPUD Indramayu


TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN INDRAMAYU
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN INDRAMAYU MASA BAKTI 2013-2018
Nomor: 003/TimSel.Kab.Im/VII/2013

1.     Dalam rangka melaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu, membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu masa bakti 2013-2018.
2.     Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu adalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
3.     Keterangan persyaratan Calon dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu Jl. Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan Indramayu atau dapat di download di Website: www.kpu-indramayukab.go.id
4.      Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekertariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu di kantor KPU Kabupaten Indramayu Jl. Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan Indramayu.
5.      Waktu penerimaan dokumen pendaftaran tanggal 22-26 Juli 2013 pada jam kerja (08.00 – 16.00 wib).
6.      Seleksi dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap dengan jadwal sebagai berikut :
a.       Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 27-29 Juli 2013
b.      Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2013
c.       Tes kesehatan dilaksanakan pada tanggal 03-15 Agustus 2013
d.      Tes psikologi dilaksanakan pada tanggal 16-24 Agustus 2013
1)      Tes tertulis pada tanggal 16 Agustus 2013
2)      Tes wawancara pada tanggal 17-21 Agustus 2013
3)      Diskusi kelompok terarah pada tanggal 22-24 Agustus 2013
e.       Seleksi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2013 - 02 September 2013
7.      Pengumuman hasil seleksi
a.       Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2013 - 01 Agustus 2013
b.      Pengumuman hasil seleksi tertulis, kesehatan dan psikologi dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2013 (ditetapkan 20 orang Calon anggota KPU Kabupaten Indramayu)
c.       Pengumuman hasil seleksi wawancara dilaksanakan pada 05 September 2013 (ditetapkan 10 orang Calon anggota KPU Kabupaten Indramayu).
8.      Penyerahan 10 orang Calon sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk diseleksi dan ditetapkan menjadi 5 orang komisioner KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 08 September 2013
Indramayu, 16 Juli 2013
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU
KABUPATEN INDRAMAYU
KETUA,
ttd
DR. UJANG SURATNO, SH., M.Si.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.














Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2013 sebagai berikut:

1.         Warga negara Indonesia;
2.         Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun per 26 Juli 2013;
3.        Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.         Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.        Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/pemerintahan,hukum atau manajemen;
6.          Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
7.         Berdomisili di wilayah Kabupaten Indramayu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
8.        Mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk katagori gangguan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari Rumah Sakit pemerintah atau Puskesmas, dan disertai dengan Surat Keterangan bebas narkoba;
9.        Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian daripengurus Partai Politik yang bersangkutan
10.    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar menjadi calon, yang disertai dengan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
11.    Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12.    Bersedia bekerja penuh waktu, yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
13.    Bersedia tidak menduduki jabatan politik (jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan persyaratan Calon anggota KPU Kabupaten Indamayu masa bakti 2013-2018
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ( 1 lembar asli, 5 rangkap copian)
  2. Pas photo berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  3. Surat Pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6000,- sebanyak 1 lembar dan fotocopy 5 rangkap.
  4. Daftar riwayat hidup 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap
  5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 45 Negara Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, dibuat surat pernyataan dan ditandatangani bermaterai Rp 6000,-. 1 rangkap asli dan fotocopy 5 rangkap.
  6. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 1 lembar fotocopy ijazah yang terlegalisir asli dan 5 lembar fotocopiannya.
  7. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. 1 lembar asli dan fotocopi 5 lembar.
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap), dalam hal calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pernah menjadi anggota partai politik.
  10. Surat keterangan ( 1 asli, fotocopy 5 rangkap)tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  11. Surat Keputusan Pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD. ( 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap).
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- satu lembar dan fotocopy 5 rangkap.
  13. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- satu lembar dan fotocopy 5 rangkap.
  14. Surat pernyataan sedang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri. 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap.

 
PEDOMAN PENYUSUNAN
MAKALAH TERSTRUKTUR
Petunjuk :
Jawab pertanyaan masing-masing tema maksimal dalam 2 halaman kertas kwarto A4 spasi 1
  1. Tema Kepemimpinan.
a.       Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai kemampuan kepemimpinan anda? Mengapa?
b.      Deskripsikan pengalaman apa yang bisa membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan anda?
  1. Tema Integrasi.
a.       Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai tingkat integritas anda?
Deskripsikan pengalaman yang bisa membuktikan derajat integritas anda?
  1. Tema Independensi.
a.       Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai tingkat independensi anda? Mengapa?
b.      Deskripsikan pengalaman yang bisa membuktikan derajat independensi anda?
c.       Bagaimana sikap anda ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar?
  1. Tema Kompetensi Kepemiluan.
a.       Mengapa pemilu itu penting dalam Negara demokrasi.
b.      Jelaskan hubungan antara sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem kepemerintahan?
c.       Jelaskan siklus / tahapan penyelenggaraan pemilu.
d.      Apa yang akan anda lakukan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas?

Struktur Tim Seleksi Anggota KPU Indramayu:
Dr. Ujang Suratno, SH. M.Si (Ketua)
Hadi Santosa,SE.MM (Sekretaris)
Dr. H. Abdul Tolib, Mpd (Anggota)
Dra. Hj. Sulastri Djuwitaningsih (Anggota)
Yayat Rahmat Hidayat, SP, M.Agr. (Anggota)
Powered by Blogger.