Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPUD Indramayu
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN INDRAMAYU MASA BAKTI 2013-2018
Nomor: 003/TimSel.Kab.Im/VII/2013
1. Dalam rangka melaksanaan ketentuan pasal 18 ayat (3)
huruf e Undang-Undang Nomor 15 tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu, membuka
pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu masa bakti 2013-2018.
2. Persyaratan
Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu
adalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Keterangan
persyaratan Calon dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan
Calon Anggota KPU Kabupaten
Indramayu lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Indramayu Jl. Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan Indramayu atau dapat di download di Website: www.kpu-indramayukab.go.id
4.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim
melalui jasa pengiriman ke Sekertariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Indramayu di kantor KPU Kabupaten Indramayu Jl.
Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan
Indramayu.
5.
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran tanggal 22-26 Juli 2013 pada jam kerja (08.00 –
16.00 wib).
6.
Seleksi dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap dengan jadwal sebagai berikut :
a.
Seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 27-29
Juli 2013
b.
Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2013
c.
Tes kesehatan dilaksanakan pada tanggal 03-15 Agustus 2013
d.
Tes psikologi dilaksanakan pada tanggal 16-24 Agustus 2013
1)
Tes tertulis
pada tanggal 16 Agustus 2013
2)
Tes
wawancara pada tanggal 17-21 Agustus 2013
3)
Diskusi
kelompok terarah pada tanggal 22-24 Agustus 2013
e.
Seleksi wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2013 - 02 September 2013
7.
Pengumuman
hasil seleksi
a.
Pengumuman
hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2013 - 01 Agustus
2013
b.
Pengumuman
hasil seleksi tertulis, kesehatan dan psikologi dilaksanakan pada tanggal 27-29
Agustus 2013 (ditetapkan 20 orang Calon anggota KPU Kabupaten Indramayu)
c.
Pengumuman
hasil seleksi wawancara dilaksanakan pada 05 September 2013 (ditetapkan 10
orang Calon anggota KPU Kabupaten Indramayu).
8.
Penyerahan
10 orang Calon sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c kepada KPU Provinsi
Jawa Barat untuk diseleksi dan ditetapkan menjadi 5 orang komisioner KPU
Kabupaten Indramayu pada tanggal 08 September 2013
|
Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten
Indramayu sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 02 tahun 2013 sebagai berikut:
1.
Warga
negara Indonesia;
2.
Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun per 26 Juli 2013;
3.
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.
Memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama
dari bidang ilmu politik/pemerintahan,hukum atau manajemen;
6.
Berpendidikan paling rendah SLTA atau
sederajat;
7.
Berdomisili
di wilayah Kabupaten Indramayu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
8.
Mampu
secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk
katagori gangguan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari Rumah
Sakit pemerintah atau Puskesmas, dan disertai dengan Surat Keterangan bebas
narkoba;
9.
Tidak
pernah menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik
pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan
pemberhentian daripengurus Partai Politik yang bersangkutan
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar menjadi calon, yang disertai dengan surat pemberhentian
yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
11. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu, yaitu tidak
bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik
(jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan Badan
Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Kelengkapan persyaratan Calon anggota KPU
Kabupaten Indamayu masa bakti 2013-2018
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ( 1 lembar asli, 5 rangkap copian)
- Pas photo berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Surat Pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6000,- sebanyak 1 lembar dan fotocopy 5 rangkap.
- Daftar riwayat hidup 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 45 Negara Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, dibuat surat pernyataan dan ditandatangani bermaterai Rp 6000,-. 1 rangkap asli dan fotocopy 5 rangkap.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 1 lembar fotocopy ijazah yang terlegalisir asli dan 5 lembar fotocopiannya.
- Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. 1 lembar asli dan fotocopi 5 lembar.
- Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap), dalam hal calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota pernah menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan ( 1 asli, fotocopy 5 rangkap)tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
- Surat Keputusan Pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD. ( 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap).
- Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- satu lembar dan fotocopy 5 rangkap.
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- satu lembar dan fotocopy 5 rangkap.
- Surat pernyataan sedang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri. 1 lembar asli dan fotocopy 5 rangkap.
PEDOMAN PENYUSUNAN
MAKALAH TERSTRUKTUR
Petunjuk :
Jawab pertanyaan masing-masing tema maksimal dalam 2 halaman kertas
kwarto A4 spasi 1
- Tema Kepemimpinan.
a.
Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai
kemampuan kepemimpinan anda? Mengapa?
b.
Deskripsikan pengalaman apa yang bisa membuktikan
kualitas dan karakter kepemimpinan anda?
- Tema Integrasi.
a.
Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai tingkat
integritas anda?
Deskripsikan
pengalaman yang bisa membuktikan derajat integritas anda?
- Tema Independensi.
a.
Jika diberi skor 1 s/d 100, berapa anda menilai tingkat
independensi anda? Mengapa?
b.
Deskripsikan pengalaman yang bisa membuktikan derajat
independensi anda?
c.
Bagaimana sikap anda ketika terdapat kepentingan partai
politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi
akan terjadi keguncangan politik yang besar?
- Tema Kompetensi Kepemiluan.
a.
Mengapa pemilu itu penting dalam Negara demokrasi.
b.
Jelaskan hubungan antara sistem pemilu, sistem
kepartaian, dan sistem kepemerintahan?
c.
Jelaskan siklus / tahapan penyelenggaraan pemilu.
d.
Apa yang akan anda lakukan untuk menciptakan pemilu
yang berkualitas?
Struktur Tim Seleksi Anggota KPU Indramayu:
Dr. Ujang Suratno, SH. M.Si (Ketua)
Hadi Santosa,SE.MM (Sekretaris)
Dr. H. Abdul Tolib, Mpd (Anggota)
Dra. Hj. Sulastri Djuwitaningsih (Anggota)
Yayat Rahmat Hidayat, SP, M.Agr. (Anggota)
Post a Comment