Delapan Pekerja Cafe Diamankan Di Mapolres Indramayu
Indramayu - Polres Indramayu mengamankan delapan pekerja dan pemandu lagu di Kafe
Rost, Kecamatan Lohbener yang sebelumnya telah diperingatkan untuk
tidak beroperasi saat bulan Ramadan.
Pemilik kafe tersebut, R (26) juga kini ditetapkan menjadi tersangka
pelaku perdagangan orang lantaran mempekerjakan karyawan yang masih di
bawah umur.
Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim Ajun
Komisaris Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Ajun Inspektur Satu Dwi Hartati mengungkapkan, sejumlah
karyawan tersebut diciduk saat polisi melakukan penggerebekan terhadap
kafe tersebut malam akhir pekan lalu.
"Saat operasi tersebut, kami mengamankan beberapa pekjerja kafe itu
ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan para
korban, mereka dipekerjakan untuk menemani para tamu sambil meminum
minuman keras dan berkaraoke dari pukul 20.00 WIB-2.00 WIB," tuturnya di
Mapolres Indramayu, Selasa (30/7/2013).
Atas kejadian itu, Kapolres menegaskan akan menindak sejumlah
pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan Ramadan.
Sebab, para pengusaha tempat hiburan sudah jauh hari diperingatkan
untuk menutup tempat hiburannya selama Ramadan guna menjaga kekondusifan
warga.
Sementara terhadap pemilik kafe, diancam hukuman pidana minimal 3
tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta-Rp 300 juta.
Perbuatannya dianggap telah mengeksploitasi anak atau perdagangan orang
(trafficking), sesuai dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. (PR)
Post a Comment