Pungli Diduga Masih Terjadi di Pengadilan Agama Indramayu
Indramayu - Pungutan liar (pungli) diduga masih terjadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Warga kabupaten itu mengeluhkan oknum juru sita PA berinisial NA yang meminta uang kepada warga yang beperkara di sana.
Praktik pungli itu diungkapkan antara lain oleh Djamaludin, warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Indramayu, ketika dihubungi pekan lalu di Indramayu.
Dia bahkan telah menulis surat soal praktik pungli itu kepada Ketua PA Indramayu dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat dan Ketua Mahkamah Agung Jakarta. Namun, belum ada respons soal laporan pungli itu.
Djamaludin menyebutkan, setiap orang yang beperkara di PA Indramayu dikenai pungutan sebesar Rp 75.000 untuk biaya surat panggilan kepada yang beperkara. Padahal biaya itu seharusnya sudah ditanggung PA Indramayu.
Praktik pungli itu sudah lama berjalan, tetapi belum ada tindakan dari pimpinan PA Indramayu. "Kami tidak bermaksud memfitnah, tetapi ini realita. Seharusnya NA dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Djamaludin.
Ia menyayangkan praktik pungli oleh segelintir oknum pegawai PA Indramayu itu telah merusak citra lembaga tersebut. Oleh karena itu, praktik pungli itu harus dihentikan.
Ketika dimintai tanggapan mengenai hal itu, NA saat dikonfirmasi lewat telepon seluler dengan nada tinggi menolak tudingan itu. "Saya tidak pernah meminta, memaksa, apalagi memeras sepeser pun," kata NA.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Indramayu, Ucu Sukirno, ketika dikonfirmasi Suara Karya menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Indramayu sekarang sedang memperbaiki kinerja pelayanan. Di antaranya memberantas praktik korupsi dan memberikan pelayanan cepat dengan biaya murah. (Kusyana/SK)
Praktik pungli itu diungkapkan antara lain oleh Djamaludin, warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Indramayu, ketika dihubungi pekan lalu di Indramayu.
Dia bahkan telah menulis surat soal praktik pungli itu kepada Ketua PA Indramayu dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat dan Ketua Mahkamah Agung Jakarta. Namun, belum ada respons soal laporan pungli itu.
Djamaludin menyebutkan, setiap orang yang beperkara di PA Indramayu dikenai pungutan sebesar Rp 75.000 untuk biaya surat panggilan kepada yang beperkara. Padahal biaya itu seharusnya sudah ditanggung PA Indramayu.
Praktik pungli itu sudah lama berjalan, tetapi belum ada tindakan dari pimpinan PA Indramayu. "Kami tidak bermaksud memfitnah, tetapi ini realita. Seharusnya NA dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Djamaludin.
Ia menyayangkan praktik pungli oleh segelintir oknum pegawai PA Indramayu itu telah merusak citra lembaga tersebut. Oleh karena itu, praktik pungli itu harus dihentikan.
Ketika dimintai tanggapan mengenai hal itu, NA saat dikonfirmasi lewat telepon seluler dengan nada tinggi menolak tudingan itu. "Saya tidak pernah meminta, memaksa, apalagi memeras sepeser pun," kata NA.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Indramayu, Ucu Sukirno, ketika dikonfirmasi Suara Karya menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Indramayu sekarang sedang memperbaiki kinerja pelayanan. Di antaranya memberantas praktik korupsi dan memberikan pelayanan cepat dengan biaya murah. (Kusyana/SK)
Post a Comment