Perceraian di Indramayu Tinggi, Capai 900 Kasus Pertahun
Indramayu - Kasus perkara perceraian di Pengadilan Agama
Kabupaten Indramayu menduduki peringkat Nasional se Indonesia yang
mencapai 8000-9000 kasus perceraian setiap tahunnya.
Jika dirata-rata, maka setiap bulan kasus perceraian terjadi 800
perkara. Hal ini jumlah yang luar biasa, mengingat jumlah penduduk
Indramayu yang kurang dari 2 juta jiwa.
"Sepertinya masyarakat Indramayu ini melakukan perceraian itu bukan
suatu perbuatan aib, sehingga perceraian yang seharusnya adalah
perbuatan terlarang kecuali dalam kasus tertentu, tidak dipahami seperti
itu," tutur Ketua Pengadilan Agama Kabupeten Indramayu, Ilham Abdullah
kepada RRI, Selasa (11/6/2013).
Menurutnya, dalam mengganti suami atau istri itu tidak dianggap suatu hal yang sakral, tapi menjadi suatu kebiasaan saja.
Diakui Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, untuk menekan
angka perceraian di Indramayu, pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi
kepada masyarakat. Bahkan dalam kegiatan dijadwal, karena hal ini
menjadi kawajiban pihak Pengadilan Agama untuk menekan sekecilpun
terjadinya perceraian.
Sosialisasi Pengadilan Agama selalu bersama dengan Kementerian Agama
Indramayu, karena dilakukan juga dengan sidang keliling,yang
dilaksanakan sejak bulan April dan dilanjutkan bulan Oktobet2013
mendatang.
Selain Kabupaten Indramayu yang menduduki peringkat Nasiopnal pertama
dalam kasus percerai, juga disusul kemudian Kepanjen Kabupaten Malang,
ketiga Banyuwangi, keempat Surabaya dan kelima Pengadilan Agama Sumber
kabupaten Sumber. (Yusuf Husen/DS/HF/RRI)
Post a Comment