Calo TKI Palsukan Data Calon Tenaga Kerja
Indramayu - Modus Human Trafficking atau tindak Pidana Perdagangan Orang yang terkait dengan pemalsuan dokumen surat-surat yang dibutuhkan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) untuk tujuan pemberangkatan ke luar negeri diwilayah Hukum Indramayu semakin marak dilakukan oleh para oknum calo CTKI .hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi syarat bagi CTKI yang diduga dikirim secara illegal dan biasanya dikarenakan calon tenaga kerja yang bersangkutan masih tergolong dibawah umur .
Seperti kejadian yang menimpa salah seorang warga sebut saja NH asal Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang hampir menjadi korban ulah calo CTKI yang berinisial Mdm asal Desa Terisi yang diduga memalsukan dokumen kelengkapan persyaratan KTP dan Kartu keluarga atas nama NH yang diketahui masih berumur 18 Tahun, hal ini diketahui dari keterangan Kepala Desa Loyang Ahmad Subarjo yang mengaku telah ikut menandatangani surat ijin Keluarga berdasarkan umur surat yang ada di Paspor yang dulu karena diketahui bahwa NH adalah mantan TKW yang dipalsukan umurnya karena tercatat di paspor sudah berumur 25 Tahun, sedang Ahmad Subarjo sendiri saat dimintai keteranganya di kantor Balaidesa Loyang mengaku kecewa telah ikut menanda tangani Surat ijin keluarga karena menurutnya saat itu pihak Keluarga mengatakan tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK) tetapi setelah prosesnya berjalan sesudah pembuatan paspor, didesak ternyata pihak Keluarga telah menunjukan KK yang aslinya bahwa NH tercatat kelahiran 1995 yang berarti baru berumur 18 Tahun .
Pihak NH sendiri yang diwakili kakak laki-lakinya yang bernama Nas dalam keteranganya sewaktu didatangi Wartawan SNP menceritakan awal mulanya, MDM itu menyuruh Saya untuk membikin surat pindah saja ke Desa Trisi karena menurut Daim katanya di desa Trisi bikin surat-suratnya gampang, tetapi karena Nas menolak ajakanya sempat juga bersitegang, MDM sendiri sebagai calo CTKI dikenal oleh Warga sekitar dan teman-temanya sebagai orang yang pinter berkelit dan susah untuk ditemui dan diduga sudah sering menjadi calo pemalsuan dokumen surat kelengkapan untuk calon tenaga kerja, penilaian yang sama juga disampaikan oleh Kuwu Loyang bahwa Mudaim adalah orang yang susah dihubungi karena ga pernah diangkat sewaktu ditelpon, menurut Ahmad Subarjo selaku Kuwu Dia akan melarang Warganya yang masih 18 Tahun untuk berangkat kalaupun ada panggilan dari PT bersangkutan, MDM sudah jelas terbukti memerintahkan orang lain untuk memalsukan surat yang bertentangan dengan pasal 263 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1.
Menurut keterangan HS temanya MDM asal Desa Sleman yang pada waktu itu menerima CTKI dari MDM menceritakan bahwa CTKI yang bernama NH diproses melalui PT Trisula, hal ini dibenarkan juga dari keterangan Temanya MDM asal Desa Tambi Kecamatan Sliyeg .
Dari berbagai temuan di lapangan, kejadian yang dialami CTKI asal Desa Loyang ini sangat rawan mengalami pelanggaran HAM yang dilakukan Mudaim, pada tahapan ini MDM sudah melakukan bujuk rayu dan memperdayai Warga Miskin dan pemalsuan Dokumen kelengkapan persyaratan yang dengan sengaja dipalsukan dan eksploitasi Human Trafficking, kejahatan melakukan perdagangan manusia dibawah umur untuk dipekerjakan, Penegak Hukum diminta harus ada langkah lebih serius untuk mencegah dan menindak dengan tegas tindak kejahatan ini secara sistematis karena tanpa intervensi Apara penegak Hukum proses migrasi manusia ini akan terjebak dalam modus Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang . DARUDIN
Seperti kejadian yang menimpa salah seorang warga sebut saja NH asal Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang hampir menjadi korban ulah calo CTKI yang berinisial Mdm asal Desa Terisi yang diduga memalsukan dokumen kelengkapan persyaratan KTP dan Kartu keluarga atas nama NH yang diketahui masih berumur 18 Tahun, hal ini diketahui dari keterangan Kepala Desa Loyang Ahmad Subarjo yang mengaku telah ikut menandatangani surat ijin Keluarga berdasarkan umur surat yang ada di Paspor yang dulu karena diketahui bahwa NH adalah mantan TKW yang dipalsukan umurnya karena tercatat di paspor sudah berumur 25 Tahun, sedang Ahmad Subarjo sendiri saat dimintai keteranganya di kantor Balaidesa Loyang mengaku kecewa telah ikut menanda tangani Surat ijin keluarga karena menurutnya saat itu pihak Keluarga mengatakan tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK) tetapi setelah prosesnya berjalan sesudah pembuatan paspor, didesak ternyata pihak Keluarga telah menunjukan KK yang aslinya bahwa NH tercatat kelahiran 1995 yang berarti baru berumur 18 Tahun .
Pihak NH sendiri yang diwakili kakak laki-lakinya yang bernama Nas dalam keteranganya sewaktu didatangi Wartawan SNP menceritakan awal mulanya, MDM itu menyuruh Saya untuk membikin surat pindah saja ke Desa Trisi karena menurut Daim katanya di desa Trisi bikin surat-suratnya gampang, tetapi karena Nas menolak ajakanya sempat juga bersitegang, MDM sendiri sebagai calo CTKI dikenal oleh Warga sekitar dan teman-temanya sebagai orang yang pinter berkelit dan susah untuk ditemui dan diduga sudah sering menjadi calo pemalsuan dokumen surat kelengkapan untuk calon tenaga kerja, penilaian yang sama juga disampaikan oleh Kuwu Loyang bahwa Mudaim adalah orang yang susah dihubungi karena ga pernah diangkat sewaktu ditelpon, menurut Ahmad Subarjo selaku Kuwu Dia akan melarang Warganya yang masih 18 Tahun untuk berangkat kalaupun ada panggilan dari PT bersangkutan, MDM sudah jelas terbukti memerintahkan orang lain untuk memalsukan surat yang bertentangan dengan pasal 263 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1.
Menurut keterangan HS temanya MDM asal Desa Sleman yang pada waktu itu menerima CTKI dari MDM menceritakan bahwa CTKI yang bernama NH diproses melalui PT Trisula, hal ini dibenarkan juga dari keterangan Temanya MDM asal Desa Tambi Kecamatan Sliyeg .
Dari berbagai temuan di lapangan, kejadian yang dialami CTKI asal Desa Loyang ini sangat rawan mengalami pelanggaran HAM yang dilakukan Mudaim, pada tahapan ini MDM sudah melakukan bujuk rayu dan memperdayai Warga Miskin dan pemalsuan Dokumen kelengkapan persyaratan yang dengan sengaja dipalsukan dan eksploitasi Human Trafficking, kejahatan melakukan perdagangan manusia dibawah umur untuk dipekerjakan, Penegak Hukum diminta harus ada langkah lebih serius untuk mencegah dan menindak dengan tegas tindak kejahatan ini secara sistematis karena tanpa intervensi Apara penegak Hukum proses migrasi manusia ini akan terjebak dalam modus Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang . DARUDIN
Post a Comment